KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pasal 31E UU PPh Bakal Dihapus, DJP: Sudah Tidak Relevan

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Insentif Pasal 31E UU PPh Bakal Dihapus, DJP: Sudah Tidak Relevan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Makin rendahnya tarif pajak penghasilan (PPh) badan turut menjadi salah satu alasan bagi pemerintah untuk menghapus Pasal 31E UU PPh melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif PPh badan yang makin rendah membuat insentif Pasal 31E menjadi tidak relevan.

"Mengingat PPh badan sudah mulai menurun, 22% dan 20% nanti [2022], kami melihat insentif ini sepertinya sudah tidak relevan lagi," katanya, dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, Pasal 31E UU PPh adalah insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah melalui UU 36/2008. UU tersebut adalah perubahan keempat atas UU 7/1983 tentang PPh.

Pasal tersebut ditambahkan oleh pemerintah ketika struktur tarif PPh badan diubah dari yang awalnya progresif menjadi tarif flat sebesar 28% dan turun menjadi 25% pada tahun pajak 2010 dan tahun-tahun selanjutnya.

Sebelum UU 36/2008, tarif PPh badan terdiri atas 3 lapisan. Lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta, tarif PPh badan dipatok 10%. Untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, tarif PPh badan sebesar 15% dan penghasilan kena pajak di atas Rp100 juta dipatok 30%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan adanya Pasal 31E, wajib pajak badan dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar dapat memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Selain disebabkan oleh makin turunnya tarif PPh badan, usulan untuk menghapus Pasal 31E UU PPh pada revisi UU KUP juga dikarenakan pemerintah saat ini telah memiliki aturan insentif khusus bagi UMKM melalui skema PPh final.

Sesuai dengan ketentuan pada PP 23/2018, wajib pajak UMKM dengan omzet maksimal sejumlah Rp4,8 miliar dalam setahun, bisa membayar pajak menggunakan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Agustus 2021 | 16:08 WIB

Tingginya tarif pajak seyogyanya juga dibarengi dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga/ badan pemerintah agar seimbang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?