EDUKASI PAJAK

Ini Urgensi Mengedepankan Edukasi Pajak untuk Generasi Milenial

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 November 2021 | 12:55 WIB
Ini Urgensi Mengedepankan Edukasi Pajak untuk Generasi Milenial

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saar menjadi pemateri dalam webinar bertajuk Peran Milenial dalam Meningkatkan Strategi dan Pengetahuan Perpajakan untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pemulihan Ekonomi di Era New Normal, Senin (8/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Edukasi menjadi aspek penting dalam meningkatkan kesadaran pajak generasi milenial. Edukasi pajak yang baik dapat mendorong generasi milenial menjadi motor penggerak kesadaran pajak Indonesia.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan edukasi pajak merupakan langkah awal untuk menciptakan sistem pajak yang ideal. Desain kebijakan dan administrasi pajak yang baik tidak dapat diimplementasikan secara optimal jika masyarakat kurang melek pajak.

“Dalam meningkatkan kepatuhan pajak generasi milenial, mau tidak mau kita harus mengedepankan edukasi pajak,” ujar Bawono dalam webinar bertajuk Peran Milenial dalam Meningkatkan Strategi dan Pengetahuan Perpajakan untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Pemulihan Ekonomi di Era New Normal, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Berdasarkan pada pendapat Richard Murphy, sambung Bawono, pembahasan tentang pembentukan sistem pajak yang ideal kerap terjebak pada ranah kebijakan dan administrasi. Padahal, edukasi pajak semestinya didahulukan.

Bawono mengatakan edukasi pajak juga perlu disokong keberadaan lembaga, seperti kampus, yang berfokus untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) ahli pajak. Selain itu, kurikulum pembelajaran perlu didesain secara tepat agar dapat mengakomodasi ilmu pajak yang multidisiplin.

“Jangan bicara dahulu tentang kebijakan dan administrasi pajak sebelum edukasi. Jadi, tax society-nya harus tinggi dulu. Di sisi lain, perlu ada lembaga yang concern untuk mencetak SDM ahli pajak di kemudian hari. Kalau perlu, kita merombak kurikulum karena pajak multidisplin ilmu,” jelas Bawono.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ketika edukasi pajak sudah terbentuk, sambungnya, penelitian pajak perlu ditingkatkan. Sebab, penelitian terkait pajak dapat menjamin pertentangan ide serta menjadi wadah untuk mengkiritisi kebijakan serta administrasi pajak.

"Dengan demikian, edukasi pajak dulu, lalu penelitian pajak meningkat. Kebijakannya didesain dengan baik, baru administrasinya,” imbuhnya.

Bawono menambahkan beberapa tahun terakhir, Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan literasi dan edukasi pajak. Mulai dari lomba penulisan artikel, Scientax, pajak bertutur, dan relawan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, angkah tersebut merupakan hal yang baik. Pasalnya, edukasi pajak merupakan mekanisme yang efektif untuk membangun kepercayaan dan keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pajak.

“Ini hal yang baik untuk membangun budaya pajak, tetapi tidak bisa jika hanya diberikan kepada DJP. Pemangku kepentingan lain di sektor pajak harus dilibatkan. Jadi, kampus pasti memerankan peranan penting,” pungkasnya.

Adapun webinar nasional ini digelar oleh Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus, Universitas Mahasaraswati Denpasar, dan Universitas Dhyana Pura bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 November 2021 | 23:31 WIB

Indonesia menganut self assesment system dalam pemungutan pajaknya. Oleh karena itu, adanya pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang menyeluruh mengenai perpajakan merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan self asessment system karena dapat membangun sikap kesadaran pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?