KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Sebab Pemerintah Perketat PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Dian Kurniati | Rabu, 06 Januari 2021 | 14:23 WIB
Ini Sebab Pemerintah Perketat PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memperketat mobilitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 guna mencegah penularan Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyusun ulang kriteria pengetatan pembatasan mobilitas masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19.

Menurutnya, semua provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria tersebut. "Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi ini adalah pembatasan," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kriteria yang dimaksud tersebut antara lain meliputi provinsi dan kabupaten/kota dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional 14%, serta tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%.

Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan membuat surat edaran mendagri kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk membuat peraturan terkait dengan pengetatan mobilitas warga tersebut.

Jika termasuk wilayah yang diperketat, berarti daerah harus menjalankan delapan ketentuan. Pertama, membatasi tempat kerja dengan skema work from home (WFH) sebesar 75% ditambah melakukan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kedua, menjalankan kegiatan belajar mengajar secara virtual. Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap waktu operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di restoran diperbolehkan maksimum 25%, sedangkan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kedelapan, mengatur kapasitas dan waktu operasional moda transportasi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap masyarakat mengikuti pengetatan mobilitas tersebut dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Tolong kita bantu mereka [tenaga kesehatan], lindungi mereka, jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam 2 minggu mulai 11 Januari. Sudah cukup 500 orang yang wafat, jangan lebih banyak lagi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Januari 2021 | 23:25 WIB

PSBB sebenarnya memang harus diperketat, karena dari yang saya lihat saat ini masyarakat sekitar sudah jarang yang menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Apalagi daerah sekitar kabupaten atau daerah agak pelosok.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN