ADMINISTRASI PAJAK

Ini Ketentuan Penulisan NPWP dalam SSP PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:30 WIB
Ini Ketentuan Penulisan NPWP dalam SSP PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan terkait pencantuman NPWP dalam membuat surat setoran pajak (SSP) untuk membayar PPN atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS).

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Fitria Murty menjelaskan terdapat 3 kondisi yang mempengaruhi ketentuan pengisian NPWP ketika membuat SSP PPN KMS. Pertama, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan di wilayah yang sama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

“Jadi, kalau misalnya KPP tempat bangunan berdiri itu sama dengan KPP tempat wajib pajak terdaftar, itu enak. Jadi, gampang dicantumkannya tinggal NPWP terdaftar,” ujar Fitria dalam Live Instagram @pajakjabar3, dikutip Sabtu (17/12/2022).

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kedua, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan di wilayah yang berbeda dengan KPP wajib pajak terdaftar. Dalam hal ini, Fitria menjelaskan kolom NPWP tidak diisi dengan NPWP wajib pajak. Namun, terdapat ketentuan khusus yang diatur.

“Jadi, apabila hal tersebut terjadi pengisian NPWP-nya untuk 9 digit pertama diisi 000. Lalu, 3 digit berikutnya diisi dengan kode KPP di mana bangunan tersebut berdiri. Lalu 3 digit berikutnya juga diisi dengan angka 000,” jelas Fitria.

Ketiga, kondisi saat pembangunan sendiri dilakukan oleh wajib pajak yang masih belum memiliki NPWP. Fitria juga menjelaskan apabila kondisi tersebut terjadi maka pengisian NPWP-nya dilakukan dengan skema yang sama dengan kondisi kedua.

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

“Kalau misalnya ternyata wajib pajak ini belum punya NPWP tapi dia sudah melakukan kegiatan membangun sendiri. Kalau seperti itu, kasusnya sama sih. Jadi untuk NPWP-nya 9 digit pertama itu diisi angka 000. Lalu 3 digit berikutnya kode KPP tempat bangunan tersebut berdiri dan 3 digit berikutnya mengisi angka 0 lagi,” ujar Fitria.

Sebagai tambahan informasi, PPN KMS wajib disetor ke kas negara oleh wajib pajak yang dilakukan dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rusli Abdullah 27 Januari 2024 | 12:38 WIB

Selamat siang admin pajak, saya mau bertanya kenapa SSP PPN KMS yang berbeda lokasi bangunan tidak dapat diinput kedalam Daftar SSP Web E-faktur, terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi