SE-48/PJ/2021

Ini 4 Sanksi Administratif yang Bisa Dikenakan DJP Terhadap PJAP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Oktober 2021 | 18:03 WIB
Ini 4 Sanksi Administratif yang Bisa Dikenakan DJP Terhadap PJAP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) bisa mendapatkan sanksi administratif jika tidak memenuhi persyaratan serta kewajiban dan larangan yang telah ditentukan.

Ketentuan persyaratan yang dimaksud telah tertuang dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. Sementara ketentuan kewajiban dan larangan telah diatur dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Sesuai dengan SE-48/PJ/2021, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak (DJP) membuat nota dinas usulan tindak lanjut pengawasan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak berita acara pengawasan ditandatangani.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Dalam hal berdasarkan usulan tindak lanjut pengawasan, PJAP diketahui tidak memenuhi ketentuan …, PJAP dapat dikenakan sanksi administratif,” bunyi penggalan materi dalam SE tersebut, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Adapun sanksi administratif yang dimaksud berupa pertama, teguran. Kedua, penghentian sementara sebagian kegiatan. Ketiga, penghentian sementara seluruh kegiatan. Keempat, pencabutan penunjukan sebagai PJAP.

Direktorat TIK berkoordinasi dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) untuk menginformasikan pengenaan sanksi dan/atau pengakhiran pengenaan sanksi kedua hingga keempat dengan publikasi antara lain melalui laman DJP.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Jika mendapatkan sanksi pencabutan penunjukan sebagai PJAP, masih dalam SE tersebut, PJAP harus melaporkan pelaksanaan penghentian kegiatan secara tertulis kepada dirjen pajak paling lama 10 hari kerja sejak tanggal pencabutan penunjukan.

Pelaporan yang dilengkapi dengan dokumen penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait (termasuk di dalamnya data dan kredensial terkait wajib pajak pengguna layanan PJAP bersangkutan kepada DJP).

Selain itu, pelaporan juga dilengkapi dengan surat pernyataan dari pengurus berisi segala tuntutan yang timbul setelah penghentian kegiatan sebagai PJAP menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan mempertimbangkan 2 aspek. Pertama, tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran. Kedua, akibat yang ditimbulkan.

Adapun akibat yang ditimbulkan itu terhadap aspek legalitas, aspek kelancaran dan keamanan layanan perpajakan, aspek perlindungan konsumen, serta aspek citra pelayanan publik. Simak pula ‘Awasi PJAP, Ditjen Pajak Lihat Pemenuhan atas Ketentuan Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Oktober 2021 | 21:48 WIB

Adanya pengenaan sanksi merupakan bentuk penegakan hukum. Pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pihak yang tidak patuh serta sebagai bentuk pemberian keadilan bagi pihak-pihak yang patuh.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?