Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena warisan dapat dikecualikan dari pajak jika wajib pajak yang mendapatkan warisan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan PHTB diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PER-30/PJ/2009, dikutip pada Selasa (19/7/2022).
Lebih lanjut, permohonan oleh ahli waris harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009.
Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari PHTB diterima secara lengkap.
Jika Kepala KPP tak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak paling lama 2 hari kerja terhitung sejak jangka waktu tersebut berakhir.
Namun, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan dari PHTB dapat diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak. Terdapat dua kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak.
Pertama, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
Kedua, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Kenapa klien saya koq SKB Pajak Penghasilan nya belum keluar juga ya? Padahal proses nya sudah mulai antara bulan januari - februari 2022. Ada apa gerangan?