SINGAPURA

Imbas Jorjoran Insentif, Realisasi Penerimaan Pajak Turun 7%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 18:30 WIB
Imbas Jorjoran Insentif, Realisasi Penerimaan Pajak Turun 7%

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Otoritas pajak Singapura, Inland Revenue Authority of Singapura (IRAS) mencatat realisasi penerimaan pajak pada tahun fiskal 2020/2021 mencapai S$49,6 miliar atau turun 7% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Ketua IRAS Tan Ching Yee mengatakan penurunan penerimaan pajak disebabkan adanya berbagai relaksasi pajak seperti diskon pajak untuk sektor ekonomi, penundaan pembayaran pajak penghasilan, dan lain sebagainya.

“Penurunan penerimaan pajak disebabkan berkurangnya aktivitas bisnis di tengah pandemi Covid-19 di Singapura,” katanya dikutip dari Channel News Asia, Jumat (03/09/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

IRS mencatat penurunan penerimaan pajak terjadi pada berbagai jenis pajak antara lain PPN yang turun 7% menjadi S$10,3 miliar dan realisasi penerimaan pajak properti yang turun 34% menjadi S$3,1 miliar.

Sementara itu, realisasi penerimaan PPh orang pribadi mencapai S$30,5 miliar, turun 0,9%. Hal serupa juga terjadi pada penerimaan PPh badan yang turun 4% menjadi S$16.1 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan bea materai juga turun 7% menjadi S$3,9 miliar. Begitu juga dengan pajak taruhan yang terdiri dari bea taruhan, pajak kasino, dan bea lotre pribadi yang anjlok hingga 34,3% menjadi S$1,7 miliar.

Penerimaan pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang penting bagi Singapura. Penerimaan pajak berkontribusi terhadap 73,6% pembiayaan negara. Sekalipun demikian, Singapura merupakan negara dengan PDB per kapita tertinggi di dunia. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2021 | 06:19 WIB

Walaupun penerimaan pajaknya menurun namun pendapatan negara singapura masih bisa di topang dari sektor lain sehingga tidak terlalu berpengaruh signifikan terhadap pendapatan negara nya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?