RAPBN 2021 DAN NOTA KEUANGAN

Imbas Corona, Setoran Dividen BUMN Tahun Depan Diprediksi Turun 40%

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:15 WIB
Imbas Corona, Setoran Dividen BUMN Tahun Depan Diprediksi Turun 40%

Gedung Kementerian BUMN. (foto: Humas RNI)

JAKARTA, DDTCNews—Sumbangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari dividen BUMN diprediksi bakal menurun hingga 40% seiring dengan dampak yang ditimbulkan pandemi virus Corona.

Berdasarkan Nota Keuangan dan RAPBN 2021, pemerintah memproyeksikan PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND) yang berasal dari dividen BUMN turun 40% dari 2020 menjadi Rp26,1 triliun.

"Pandemi yang terjadi pada akhir 2019 berimbas terhadap kinerja keuangan BUMN 2020 dan berpengaruh pada turunnya proyeksi PNBP bagian pemerintah atas laba BUMN pada 2021," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan kata lain, penurunan kinerja BUMN menyebabkan proyeksi laba bersih BUMN mengalami penurunan sehingga dividen yang dibagikan kepada pemerintah selaku pemegang saham juga melempem.

Secara lebih terperinci, BUMN perbankan dianggap sedikit terdampak oleh pandemi. Kredit macet perbankan sedikit meningkat. BUMN yang paling terdampak adalah BUMN yang bergerak di sektor manufaktur, perhubungan, dan pariwisata.

Dalam kebijakan PNBP KND yang bersumber dari dividen BUMN ini, pemerintah mengupayakan menjaga profitabilitas dan likuiditas BUMN dengan mempertimbangkan laba, kemampuan pendanaan, dan solvabilitas.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Persepsi investor juga perlu dijaga sehingga nilai lembar saham BUMN di bursa efek tidak menurun. Selain itu, pemerintah juga akan lebih selektif dalam menetapkan dividen dalam rangka menyeimbangkan kebutuhan APBN dengan program BUMN.

Tahun ini, BUMN perbankan diproyeksikan masih mampu menyumbang PNBP KND lebih tinggi dari 2019. Misal, Bank BRI dan Bank Mandiri yang masing-masing menyumbangkan dividen sebesar Rp11,8 triliun dan Rp9,9 triliun.

Nominal dividen tersebut meningkat ketimbang 2019. Kala itu, Bank BRI dan Bank Mandiri menyetorkan dividen kepada pemerintah masing-masing sebesar Rp9,3 triliun dan Rp6,8 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2020 | 07:12 WIB

semoga pandemi ini segera berakhir....

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?