KEBIJAKAN PAJAK

Hingga 23 Desember, Realisasi Penerimaan Pajak Sudah 86% dari Target

Dian Kurniati | Rabu, 23 Desember 2020 | 18:49 WIB
Hingga 23 Desember, Realisasi Penerimaan Pajak Sudah 86% dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 23 Desember 2020 sudah mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,65% dari target tahun ini sejumlah Rp1.198,82 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pandemi Covid-19 menyebabkan pelemahan ekonomi sehingga berdampak pada penerimaan pajak. Meski begitu, Ditjen Pajak (DJP) akan terus mengumpulkan penerimaan pajak hingga tutup buku pada 31 Desember 2020.

"Sampai 23 Desember, 85,65% dari penerimaan pajak sudah dikumpulkan," katanya usai melakukan sidak ke 3 KPP secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Tak hanya itu, lanjut Sri Mulyani, pandemi Covid-19 tersebut juga menyebabkan pemerintah harus memangkas target penerimaan pajak dari Rp1.642,6 triliun pada UU APBN 2020 menjadi hanya Rp1.198,82 triliun.

Secara bersamaan, pegawai DJP harus membantu dunia usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19 dengan memberikan insentif pajak. Meski penerimaan makin berkurang, insentif pajak tetap harus diberikan agar pelaku ekonomi bisa bertahan dan segera memulihkan usahanya.

Meski menghadapi tekanan berat, Sri Mulyani mengapresiasi pegawai DJP yang tidak menyerah mengumpulkan penerimaan pajak. Menurutnya, pegawai DJP justru menciptakan berbagai inovasi sehingga penerimaan pajak tetap optimal.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Misal, dengan mengubah cara kerja dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital, melakukan pertemuan virtual, mengembangkan aplikasi, serta menganalisis berbagai kegiatan ekonomi yang masih berjalan dan tetap bisa membayar pajak.

"Kami mendorong Kanwil [kantor wilayah] dan KPP [kantor pelayanan pajak] untuk bisa sedekat mungkin mencapai target, meskipun kita tahu kondisi perekonomian tidak mudah," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Desember 2020 | 20:15 WIB

Usaha yang dilakukan DJP dengan memanfaatkan teknologi digital sudah sangat baik. Hanya memang pada praktiknya metode tersebut tidak dapat menjangkau sampai ke seluruh masyarakat karena tidak semua masyarakat melek teknologi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?