KAMUS PAJAK

Haruskah Kita Membuat SPT?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juni 2016 | 18:39 WIB
Haruskah Kita Membuat SPT?

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURAT Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengertian tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Secara garis besar, SPT adalah sarana bagi WP untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) tempat WP terdaftar.

Baca Juga:
Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jenis SPT

Terdapat dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak pada bulan (masa) tertentu, seperti berikut:

  1. PPN;
  2. PPh Pasal 4 ayat 2;
  3. PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, 26;
  4. PPnBm;
  5. Pemungut PPN.

SPT Tahunan digunakan untuk pelaporan pajak secara tahunan. Jenis SPT Tahunan adalah SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (OP). Baik SPT Masa maupun SPT Tahunan wajib dilaporkan sebelum jatuh tempo pelaporan pajak.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Pelaporan SPT

WP dapat melaporkan SPT secara konvensional maupun elektronik (online). Cara konvensional ditempuh dengan langsung mendatangi KPP atau KP2KP atau mengirimkan SPT melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya. SPT dapat juga disampaikan pada drop box, pojok pajak, dan mobil pajak keliling yang telah disediakan.

WP yang menginginkan proses penyampaian SPT secara cepat dan praktis dapat menggunakan aplikasi online berupa e-filling yang ada pada situs pajak.go.id. Aplikasi e-filling ini membuat WP tidak perlu melakukan banyak usaha untuk melaporkan SPT.

Baca Juga:
Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

SPT yang terlambat atau bahkan tidak dilaporkan akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi meliputi denda atau kenaikan. Sanksi administrasi dan pidana tersebut dikenakan berdasarkan ketentuan tertentu. Sanksi administrasi yang akan dikenakan berupa denda adalah sebagai berikut:

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
  2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;
  3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
  4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.

Pada SPT yang telah dilaporkan, tidak jarang WP melakukan kesalahan dalam pengisiannya. Atas kesalahan ini WP dapat melakukan pembetulan. Pembetulan dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas SPT tersebut dan memenuhi ketentuan lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2020 | 20:56 WIB

Pertanyaan yan dimuat Judul tidak atau belum terjawab secara gamblang dalam paragraf paragraf yang disampaikan. Padahal ketika melihat judul, judul ini sangatlah menarik. karena pada dasarnya, SPT itu ada yang tidak harus dilaporkan. #MariBicara #MariKomentar

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru