KAMUS PAJAK

Haruskah Kita Membuat SPT?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 11 Juni 2016 | 18:39 WIB
Haruskah Kita Membuat SPT?

Ilustrasi. (DDTCNews)

SURAT Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengertian tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).

Secara garis besar, SPT adalah sarana bagi WP untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) tempat WP terdaftar.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Jenis SPT

Terdapat dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak pada bulan (masa) tertentu, seperti berikut:

  1. PPN;
  2. PPh Pasal 4 ayat 2;
  3. PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, 26;
  4. PPnBm;
  5. Pemungut PPN.

SPT Tahunan digunakan untuk pelaporan pajak secara tahunan. Jenis SPT Tahunan adalah SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (OP). Baik SPT Masa maupun SPT Tahunan wajib dilaporkan sebelum jatuh tempo pelaporan pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Pelaporan SPT

WP dapat melaporkan SPT secara konvensional maupun elektronik (online). Cara konvensional ditempuh dengan langsung mendatangi KPP atau KP2KP atau mengirimkan SPT melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya. SPT dapat juga disampaikan pada drop box, pojok pajak, dan mobil pajak keliling yang telah disediakan.

WP yang menginginkan proses penyampaian SPT secara cepat dan praktis dapat menggunakan aplikasi online berupa e-filling yang ada pada situs pajak.go.id. Aplikasi e-filling ini membuat WP tidak perlu melakukan banyak usaha untuk melaporkan SPT.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

SPT yang terlambat atau bahkan tidak dilaporkan akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi meliputi denda atau kenaikan. Sanksi administrasi dan pidana tersebut dikenakan berdasarkan ketentuan tertentu. Sanksi administrasi yang akan dikenakan berupa denda adalah sebagai berikut:

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
  2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;
  3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
  4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.

Pada SPT yang telah dilaporkan, tidak jarang WP melakukan kesalahan dalam pengisiannya. Atas kesalahan ini WP dapat melakukan pembetulan. Pembetulan dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas SPT tersebut dan memenuhi ketentuan lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2020 | 20:56 WIB

Pertanyaan yan dimuat Judul tidak atau belum terjawab secara gamblang dalam paragraf paragraf yang disampaikan. Padahal ketika melihat judul, judul ini sangatlah menarik. karena pada dasarnya, SPT itu ada yang tidak harus dilaporkan. #MariBicara #MariKomentar

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa