BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Hari Ini, Subsidi Gaji Gelombang Terakhir Cair

Dian Kurniati | Rabu, 07 Oktober 2020 | 09:55 WIB
Hari Ini, Subsidi Gaji Gelombang Terakhir Cair

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan memulai proses penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji kepada 618.588 pekerja yang masuk dalam gelombang V. Penyaluran dilakukan pada hari ini, Rabu (7/10/2020).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penyaluran tersebut akan menjadi gelombang terakhir dalam pencairan subsidi gaji tahap I. Menurutnya, Kemenaker telah merampungkan proses pengecekan ulang atau check list data penerima subsidi gaji.

“Besok [hari ini] batch ke-5 akan cair. Karena kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan itu 600.000-an tanggal 30-an [September], kami proses 4 hari kerja dan besok [hari ini] Insyaallah bisa dicairkan," katanya dalam video yang diunggah Kemenaker di Youtube, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ida mengatakan proses check list ulang tersebut untuk memastikan semua penerima subsidi gaji tepat sasaran. Kemenaker lantas menyerahkan data tersebut kepada kepada tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah itu, KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji kepada bank penyalur. Sebagai proses akhir, bank penyalur – terdiri atas 4 bank Himbara – bertugas menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung. Rekening itu baik rekening bank Himbara maupun rekening bank swasta.

"Apapun rekeningnya, apakah itu Himbara atau bank di luar bank Himbara. Tidak mensyaratkan bank Himbara sebagai bank penerima subsidi upah," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sepanjang gelombang I-IV, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 11,8 juta nomor rekening pekerja. Pada gelombang V, BP Jamsostek menyerahkan data 618.588 pekerja, sehingga secara keseluruhan penerima subsidi gaji mencapai 12,41 juta orang.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Ida berharap pemberian subsidi gaji tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional."Saya berharap program subsidi upah ini bisa bermanfaat dan bisa meningkatkan daya beli masyarakat atau meningkatkan konsumsi masyarakat di era pandemi Covid-19 ini," imbuhnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Alokasi anggaran itu diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Namun, penerima bantuan itu hanya 12,41 juta orang dengan perkiraan anggaran yang terpakai hanya Rp29,8 triliun.

Ida sempat menyebut Kemenaker akan menyerahkan sisa anggaran sekitar Rp7,9 triliun kepada kas negara. Nantinya, sisa anggaran itu akan dipakai memberikan bantuan serupa kepada guru honorer dan guru agama. Simak artikel ‘Tak Terserap 100%, Sisa Subsidi Gaji Digeser untuk Guru Honorer’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Oktober 2020 | 08:59 WIB

zonk zonk😢

09 Oktober 2020 | 02:22 WIB

( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ) semoga ada solusi bagi yang belum menerima BLT, dn mendapatkan hak nya. amin...

08 Oktober 2020 | 20:34 WIB

apa gunanya sms dari kemenker dan registrasi ulang.dan akirnya hasilnya zoonkkk... Terimakasih bu mentri...anda luar biasa

08 Oktober 2020 | 19:38 WIB

tahap 1 smp 5 ZONK terussss.. padahal udah cek di web kemenaker nama terdaftar penerima bantuan, cek ke web jamsostek no rekening n ktp sudah benar, rekening masih aktif, tapiii ga dapat2 itu transferan, aneh bin ajaib emang,, udah komplain kantor blgnya ditunggu aja, smp tahap akhir blm dpt jg gimana ini???

08 Oktober 2020 | 19:33 WIB

cuman mndengar kabarnya aja blt udah cair. cek rekening zonk.

08 Oktober 2020 | 19:20 WIB

menuggu dari tahap 1 sampe 5 terus ngecek ke rekening masih jonk padahal data udah valid

08 Oktober 2020 | 17:29 WIB

saya jg belum

08 Oktober 2020 | 17:27 WIB

sakit hati dengar berita2 ini bu,,,kita blum dapat2

08 Oktober 2020 | 17:25 WIB

km uad capek ibu ngecek rekening km,sedangkan rekening kita terdaftar di bpjs ke tenaga kerjaan tp sampai saat ini kita ngak dapat2 yg di namakan BLT2 INI,km ngk paham ap masalahny,segala cata yg di anjurkan untuk mengecek aktif ap ngk udh kt lakukan,tp hasilny NIHIL

08 Oktober 2020 | 15:23 WIB

data sdh valid sdh terdaftar di bpjs naker tp sampai hari ini blm jg dapat... capeekkkk

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?