PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Gubernur Beri Sinyal Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Januari 2021 | 09:45 WIB
Gubernur Beri Sinyal Pemutihan Pajak Kendaraan Berlanjut Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Gubernur Kepri Isdianto menargetkan pendapatan pajak daerah senilai Rp981 miliar pada tahun ini, naik 4% dari target pendapatan pajak daerah tahun lalu sejumlah Rp944 miliar.

Isdianto optimistis target tersebut dapat terkejar oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri tahun ini. Apalagi, pada 2020, BP2RD mampu merealisasikan penerimaan yang melampaui target yang ditetapkan.

“Dua tahun belakangan ini pajak kita selalu melebihi target. Tahun 2020 lalu kita targetkan pajak daerah sebesar Rp944 miliar. Tidak tahunya melebihi target yaitu Rp1,032 triliun,” katanya, dikutip Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Estimasi penerimaan pajak tahun ini terdiri atas pajak kendaraan bermotor Rp355,5 miliar, bea balik nama pajak kendaraan bermotor Rp205,5 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp294 miliar, pajak air permukaan Rp950 juta dan pajak rokok Rp125 miliar.

Selain itu, Isdianto juga menekankan BP2RD Kepri untuk melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan untuk mengerek penerimaan pajak tahun ini.

“Saya sudah perintahkan ke Bu Reni (Kepala BP2RD) untuk segera melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan. Karena, program ini mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, serta membuat masyarakat mudah dalam membayar pajak,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Namun demikian, Isdianto mengingatkan program tersebut hanya bisa berlaku jika angka penularan Covid-19 berkurang. Hal ini perlu dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.

“Tentu kita lihat dulu kasus COVID-19. Kalau tinggi ya minta tunda dululah program ini. Karena kita tidak ingin ada yang terjangkiti virus Covid-19,” ujarnya seperti dilansir lintaskepri.com.

Untuk diketahui, Pemprov Kepri sempat menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun lalu. Adapun program tersebut berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Januari 2021 | 00:17 WIB

Apa berita ini sesuai dengan yg d lapangan

09 Januari 2021 | 00:16 WIB

Apa berita ini sesuai dengan kenyataan di lapangan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN