Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengajak investor pasar modal memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang saat ini tengah berlangsung.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan PPS menjadi momentum yang baik bagi para investor untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apalagi, pemerintah juga memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty untuk memanfaatkan skema kebijakan I PPS.
"Bahwasanya wajib pajak yang ingin mengabdi kepada NKRI ini ada kelalaian di tahun 2015 ke bawah tapi tidak ikut tax amnesty, silakan, pintu PPS I terbuka," katanya dalam sosialisasi PPS yang diadakan Mandiri Sekuritas, dikutip Senin (28/2/2022).
Yudha mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Namun, skema ini juga dapat dimanfaatkan wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang memiliki harta pada 2015 ke belakang dan belum diungkapkan.
"Ada kebijakan atau diskresi yang akhirnya memang pintu PPS I dibuka untuk nonalumni tax amnesty," ujarnya.
Selain itu, Yudha menyebut ada pula skema PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.
Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Pasalnya, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar, termasuk dari data yang dimiliki lembaga-lembaga keuangan seperti perusahaan sekuritas. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Dengan perbaikan yang terus dilakukan melalui reformasi perpajakan serta adanya peningkatan integrasi data di masa yang akan datang akan memudahkan fiskus dalam melakukan pengawasan kepada wajib pajak. Oleh karena itulah, PPS ini merupakan suatu kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya