PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Giliran Investor Saham Jadi Sasaran Promosi PPS, Begini Kata DJP

Dian Kurniati | Senin, 28 Februari 2022 | 09:00 WIB
Giliran Investor Saham Jadi Sasaran Promosi PPS, Begini Kata DJP

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengajak investor pasar modal memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) yang saat ini tengah berlangsung.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan PPS menjadi momentum yang baik bagi para investor untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apalagi, pemerintah juga memberikan ruang bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty untuk memanfaatkan skema kebijakan I PPS.

"Bahwasanya wajib pajak yang ingin mengabdi kepada NKRI ini ada kelalaian di tahun 2015 ke bawah tapi tidak ikut tax amnesty, silakan, pintu PPS I terbuka," katanya dalam sosialisasi PPS yang diadakan Mandiri Sekuritas, dikutip Senin (28/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Yudha mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Namun, skema ini juga dapat dimanfaatkan wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang memiliki harta pada 2015 ke belakang dan belum diungkapkan.

"Ada kebijakan atau diskresi yang akhirnya memang pintu PPS I dibuka untuk nonalumni tax amnesty," ujarnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, Yudha menyebut ada pula skema PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Pasalnya, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar, termasuk dari data yang dimiliki lembaga-lembaga keuangan seperti perusahaan sekuritas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 28 Februari 2022 | 23:48 WIB

Dengan perbaikan yang terus dilakukan melalui reformasi perpajakan serta adanya peningkatan integrasi data di masa yang akan datang akan memudahkan fiskus dalam melakukan pengawasan kepada wajib pajak. Oleh karena itulah, PPS ini merupakan suatu kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra