PPN PRODUK DIGITAL

Facebook Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Ini Pernyataan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 09:25 WIB
Facebook Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPN, Ini Pernyataan Resmi DJP

Ilustrasi. (facebook,com)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menunjuk 10 perusahaan global yang memenuhi memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dalam Siaran Pers No: SP-35/2020, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penunjukan 10 entitas ini pada gilirannya membuat total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan. Seperti diketahui, penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas 6 perusahaan luar negeri.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata DJP dalam siaran pers yang dipublikasikan pagi ini, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Adapun 10 pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini antara lain, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd..

Selanjutnya, ada pula Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Untuk 6 perusahaan sebelumnya bisa dilihat dalam artikel ‘Sah! Ini 6 Perusahaan yang Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital’.

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. Pemungutan PPN tersebut juga harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka. Dengan demikian, dalam waktu dekat, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital diharapkan akan terus bertambah.

DJP juga mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP.

“Supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan,” imbuh DJP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

DJP mengatakan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN. Namun, selama ini kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.

Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.

Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 20:15 WIB

PPN untuk pemakaian produk digital luar negeri lebih efektif dipungut dengan mekanisme ini. Semog bisa membantu pemasukan negara disaat pandemi

07 Agustus 2020 | 20:47 WIB

PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri memang bukan berita baru. Namun, perubahan mekanisme pemungutanlah yang menjadi hal baru. PPN yang dipungut oleh penjual produk digital luar negeri bisa memberikan efektifitas bagi pemungutan pajak di Indonesia. Hal ini juga menjadi salah satu perkembangan PMSE. Ini bisa menjadi peluang kerjasama yang baik untuk dunia digital di bidang perpajakan. Semoga makin banyak PMSE (baik dari dalam maupun luar negeri) yang memberikan perkembangan baik dan berkelanjutan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?