PROVINSI BANTEN

DPRD Banten: Segera Cairkan DBH Pajak 8 Kabupaten/Kota

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Februari 2021 | 16:01 WIB
DPRD Banten: Segera Cairkan DBH Pajak 8 Kabupaten/Kota

Pengendara motor melintas di jalan yang terendam banjir di kawasan Manis, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/2/2021). DPRD Banten meminta Pemprov Banten segera membayarkan dana bagi hasil (DBH) pajak yang menjadi hak 8 kabupaten/kota di Banten yang masih kurang dibayarkan pada 2020. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)

SERANG, DDTCNews - DPRD Provinsi Banten meminta Pemprov Banten segera membayarkan dana bagi hasil (DBH) pajak yang menjadi hak 8 kabupaten/kota di Banten yang masih kurang dibayarkan sepanjang 2020.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Gembong Sumedi mengatakan di tengah situasi pandemi Covid-19, pemkab dan pemkot memiliki anggaran yang terbatas.

Karena itu, persoalan DBH pajak ini perlu segera diselesaikan agar tidak berkepanjangan dan hanya menguntungkan satu pihak. "Permasalahan yang ada selama ini saya pikir harus duduk bersama selesaikan supaya jangan sampai berlarut-larut," ujarnya, seperti dikutip Senin (15/2/2021).

Baca Juga:
Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Gembong mengatakan sepanjang Pemprov Banten memiliki itikad baik untuk mencairkan DBH pajak yang tertahan tersebut, seharusnya permasalahan ini bisa segera diselesaikan. Menurutnya, kondisi keuangan Pemprov Banten cukup baik dan mampu untuk membayar DBH tersebut.

"Kalau alasan dana yang tersimpan di Bank Banten seperti apa, tinggal memang kita cari solusi yang terbaik antara pemprov dan masing-masing kabupaten/kota. Saya pikir dengan duduk bersama tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," ujar Gembong seperti dilansir rmolbanten.com.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kabupaten/kota pada Provinsi Banten tercatat tidak menerima DBH pajak yang seharusnya dicairkan pada Februari 2020 dan Agustus hingga Desember 2020.

Baca Juga:
Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

Meski Pemprov Banten sudah mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D), dana tersebut tak kunjung dicairkan Bank Banten kepada 8 pemkab dan pemkot. Kebanyakan pemkab dan pemkot justru mendapat tawaran deposito Bank Banten atas DBH yang mengendap itu.

Akibat pencairan yang terlambat tersebut, Pemprov Banten berpotensi tidak mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah untuk periode anggaran tahun lalu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Februari 2021 | 22:32 WIB

Adalah hal yang wajar jika 8 kabupaten/kota yang ada di provinsi banten menanyakan DBH yang tidak kunjung turun, padahal SP2D sudah dikeluarkan. Keuangan adalah hal krusial yang seharusnya mendapat transparansi dan proses yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan serta kesalahpahaman.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?