LITERASI PAJAK

Download Gagasan Perpajakan Profesional DDTC di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Desember 2019 | 10:44 WIB
Download Gagasan Perpajakan Profesional DDTC di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia, DDTC telah berkolaborasi dengan koran Bisnis Indonesia.

Kolaborasi ini diwujudkan dalam kolom ‘Perspektif Perpajakan’ yang publikasikan setiap dua minggu sekali di koran Bisnis Indonesia. Kolom ini berisi respons atas berbagai perkembangan isu terkini serta gagasan baru di bidang perpajakan yang bisa diadopsi di Indonesia. Kerja sama ini sudah menghasilkan 12 tulisan dari para profesional DDTC. Download kompilasi tulisannya di sini.

Para profesional DDTC tentunya memiliki ide dan gagasan yang ‘kaya’ karena DDTC memiliki Human Resource Development Program (HRDP). Selain itu, ada DDTC Library – yang menjadi perpustakaan pajak terlengkap – sebagai pendukung peningkatan pengetahuan profesional DDTC. Hal ini sejalan dengan visi DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Publikasi pertama terbit pada 23 Juli 2019. Pengisi kolom perdana ini adalah Managing Partner DDTC Darussalam dengan judul tulisan ‘Meneropong Kebijakan Pajak Periode Kedua Presiden Jokowi’. Darussalam menekankan krusialnya untuk menyeimbangkan kebutuhan peningkatan daya saing dan mobilisasi penerimaan pajak sesuai dengan Visi Indonesia.

Pada edisi selanjutnya, ada tulisan Senior Partner DDTC Danny Septriadi dengan judul ‘Memandang Jernih Sengketa Transfer Pricing’. Danny membahas tentang kerap munculnya sengketa karena upaya menentukan apa dan berapa nilai yang disebut wajar dalam transaksi antarafiliasi. Pencegahan sengkata dan penyelesaian sengketa di tingkat banding menjadi dua area yang butuh perbaikan.

Ada pula tulisan berjudul ‘Antara Penurunan Tarif dan Kepastian’ karya Head of DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. Dalam tulisan ini, Bawono menekankan pentingnya perluasan basis pajak di tengah eksekusi penurunan tarif PPh badan. Di sisi lain, dia berpendapat ada beberapa aspek yang harus dijalankan untuk mewujudkan kepastian pajak.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Kemudian, ada tulisan Senior Manager of International Tax / Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung berjudul ‘Mengantisipasi Era Baru BEPS 2.0’. Dalam tulisan ini, Yusuf mengatakan BEPS 2.0 jelas menguntungkan negara berkembang seperti Indonesia.BEPS 2.0 diharapkan menghasilkan sistem pajak yang sederhana dan mekanis untuk menjamin kemudahan implementasi serta kepastian hukum.

Researcher DDTC Fiscal Research Dea Yustisia juga memberikan gagasan dalam tulisan berjudul ‘Menimbang Pajak atas Kekayaan di Indonesia’. Dia menjabarkan beberapa aspek yang menjadi penentu prospek penerapan pajak kekayaan di Indonesia. Pemilihan jenis pajak kekayaan yang ideal bagi Indonesia perlu diselaraskan dengan sasaran pemerintah dalam jangka pendek-menengah.

Selanjutnya, ada tulisan berjudul ‘Menimbang Arah Kebijakan Cukai Rokok’ karya Fiscal Economist DDTC Fiscal Research Denny Vissaro. Dalam tulisan ini ditekankan perlunya simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tengah eksekusi kenaikan tarif. Dia juga memandang perlunya ketersediaan roadmap untuk meningkatkan prediktabilitas dan stabilitas kebijakan di masa mendatang.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Kemudian, ada lagi tulisan berjudul ‘Kompetisi Pajak Memperebutkan SDM Unggul’ karya Head of DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. Dalam tulisan ini, Bawono menjabarkan fenomena brain drain yang relevan dengan momentum bonus demografi di Indonesia. Brain drain adalah situasi di mana suatu negara dirugikan atas migrasi sumber daya manusia (SDM) unggulnya ke negara lain.

Manager of DDTC Research and Training Khisi Armaya Dhora juga menulis gagasannya dalam tulisan berjudul ‘Meninjau Skema Keringanan PPh OP di Indonesia’. Khisi mengatakan diskusi mengenai keringanan PPh OP di Indonesia sering lebih dititikberatkan pada nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Padahal, menurutnya, masih ada alternatif desain keringanan pajak lain.

Pada edisi selanjutnya, ada tulisan dari Researcher DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah berjudul ‘Mempertimbangkan Rezim Pajak Keuangan Syariah’. Tulisan ini menekankan bahwa industri keuangan syariah bisa dikatakan sebagai infant industry. Untuk itu, diperlukan intervensi kebijakan instrumen fiskal yang tepat.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Senior Partner DDTC Danny Septriadi juga kembali menyuguhkan tulisan berjudul ‘Mengukur Kinerja Pengadilan Pajak’. Danny menekankan beberapa indikator kinerja pengadilan pajak, mulai dari efisiensi, akuntabilitas, independensi, hingga transparansi. Dua juga menjabarkan beberapa persoalan penyelesaian sengketa pajak di tingkat banding yang dianggap sumber ketidakpastian.

Kemudian, ada tulisan berjudul ‘Reformasi Pajak: Melihat ke Belakang untuk Menatap ke Depan’ karya Senior Manager of International Tax / Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing. Ganda menekankan bahwa strategi reformasi pajak 1983 belum tentu relevan dengan reformasi pajak 2017-2020, terutama dengan perubahan konteks dan lanskap yang dinamis.

Adapun edisi pamungkas untuk tahun ini kembali diisi oleh Managing Partner DDTC Darussalam dengan tulisan berjudul ‘Era Baru Pendekatan Kepatuhan Pajak’. Dalam tulisan ini, Darussalam berpendapat analisis perilaku wajib pajak semakin dikedepankan dalam pendekatan baru manajemen kepatuhan pajak. Hal ini sejalan dengan filosofi implementasi compliance risk management (CRM). Oleh karena itu, ada beberapa aspek yang perlu dipersiapkan wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Agustus 2020 | 13:55 WIB

luar biasa gagasan perpajakan persembahan DDTC ini , sukses dan terus berkarya bagi negeri .

18 Desember 2019 | 13:52 WIB

#MariBicara sangat luar biasa koloborasi Binis Indonesia dan DDTC untuk menghadirkan kolom Perspektif Perpajakan sehingga masyarakat dan segenap pengamat atau pekerja yang berkecimpung dalam perpajakan dapat saling bertyukar pikirian dan menyampikan opini terkait cara pandang terhadap perpajakan yang terus berkembang dan berubah seiringan dengan Omnibus law dibidang perpajakan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?