FILIPINA

Dorong Influencer Patuh Pajak, Otoritas Lakukan Pemeriksaan Serentak

Dian Kurniati | Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Dorong Influencer Patuh Pajak, Otoritas Lakukan Pemeriksaan Serentak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengingatkan para influencer media sosial untuk segera menjalankan kewajiban pajaknya.

Komisaris BIR Caesar Dulay menyatakan influencer telah memperoleh penghasilan melalui konten di media online sehingga memiliki kewajiban membayar pajak. Menurutnya, terdapat ancaman sanksi apabila wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya.

"Apa pun alasannya, sekarang adalah waktu paling tepat untuk influencer media sosial melaksanakan kewajiban pajaknya," katanya, dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

BIR mendefinisikan influencer sebagai masyarakat yang menghasilkan pendapatan untuk layanan atau konten di situs media sosial seperti Youtube, Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok, Reddit, dan Snapchat.

BIR mengklasifikasikan influencer media sosial sebagai wajib pajak wiraswasta atau pemilik tunggal yang terlibat dalam perdagangan atau bisnis. Untuk itu, Dulay menilai influencer memiliki tanggung jawab atas pajak penghasilan atau PPN.

Mengutip Bagian 23 dari National Internal Revenue Code 1997, dijelaskan "warga Filipina yang tinggal dan memiliki perusahaan akan dikenakan pajak atas semua pendapatan yang diperoleh dari dalam dan luar Filipina."

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Kami mendorong influencer mendaftarkan diri dan membayar pajak secara sukarela,” sebut Dulay.

Selain itu, Dulay menyatakan influencer pembuat konten online juga bertanggung jawab atas pajak kegiatan usaha layaknya wiraswasta perorangan yang omzet dan penghasilan nonoperasional lainnya apabila tidak melebihi ambang batas P3 juta atau setara dengan Rp856,34 juta.

Wajib pajak tersebut memiliki pilihan untuk memanfaatkan pajak 8% atas omzet atau penghasilan bruto dan penghasilan nonoperasional lainnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Namun demikian, influencer media sosial diperbolehkan untuk mengurangkan semua pengeluaran yang dibayarkan selama tahun pajak, termasuk biaya manajemen serta operasional perdagangan, bisnis, atau pelaksanaan profesi.

Misal, seorang Youtuber dapat menjadikan ongkos pembuatan video, pengadaan peralatan komputer, biaya berlangganan perangkat lunak, biaya internet, dan perlengkapan kantor sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Dulay menyebut influencer yang tidak membayar pajak akan dianggap sebagai pelaku penghindaran pajak sehingga dapat dikenakan denda P500.000—P10 juta dan kurungan 6—10 tahun.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kegagalan untuk membayar pajak juga menjadi pelanggaran undang-undang sehingga bisa dikenakan denda setidaknya P10.000 atau setara dengan Rp2,85 juta dan penjara 1—10 tahun.

Seperti dilansir gmanetwork.com, Dulay juga menginstruksikan kantor perwakilan di semua provinsi untuk melakukan ‘investigasi pajak besar-besaran’ terhadap influencer media sosial yang berada di dalam yurisdiksi masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 22:32 WIB

Untungnya, di Indonesia sudah ada pajak bagi para influencer yang masuk dalam pajak dari pekerja seni atau artis. Apalagi mengingat sangat mudah menjadikan seseorang terkenal karena masyarakat Indonesia yang banyak dan tergolong aktif sebagai netizen. Tapi mungkin perlu juga langkah untuk investigasi penghasilan dan pajak bagi para influencer.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?