FASILITAS KEPABEANAN

Dorong Ekspor, Bea Cukai Beri Insentif Kepada Tiga Perusahaan

Dian Kurniati | Rabu, 13 Mei 2020 | 17:28 WIB
Dorong Ekspor, Bea Cukai Beri Insentif Kepada Tiga Perusahaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) resmi memberikan izin fasilitas kepabeanan kepada satu perusahaan BUMN dan dua perusahaan swasta.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan tiga perusahaan itu antara lain Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan PT Mantari Baja Prima Utama, dan PT Aberu Cahaya Semesta.

"Fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) diberikan kepada Perum Peruri dan PT Mantari Baja. Sementara PT Aberu mendapat fasilitas pusat logistik berikat (PLB)," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Decy, fasilitas kepabeanan tersebut diberikan melalui konferensi video dalam waktu hanya 1 jam. Para perusahaan tetap harus memenuhi syarat berupa pemaparan profil bisnis dan IT Inventory secara virtual.

Selain perwakilan ketiga perusahaan, turut hadir pula dalam konferensi video tersebut Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Haryo Limanseto dan Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta Untung Purwoko.

“Kami harap fasilitas ini memberikan kemudahan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, terutama dalam suasana pandemi Covid-19 yang tentunya memberikan dampak kepada para pelaku usaha,” ujar Decy.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia juga menjelaskan pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas KITE akan mendapatkan manfaat berupa kemudahan pengembalian bea masuk sehingga dapat memperbaiki arus kas perusahaan.

Sedangkan manfaat fasilitas PLB antara lain menghemat biaya sewa gudang, pemotongan biaya pengangkutan barang, percepatan pengeluaran barang di Pelabuhan. Penerima PLB juga mendapat penundaan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Decy menambahkan Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan kepada stakeholders. Dengan pelayanan yang baik, ia meyakini kegiatan ekspor nasional akan segera pulih yang saat ini tengah melempem karena pandemi virus Corona. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Mei 2020 | 17:40 WIB

Semoga Keadaan segera membaik dan ekonomi di Indonesia dapat stabil seperti dulu..aamiin

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?