PPN PRODUK DIGITAL

DJP Terus Tambah Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Periset Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 15:15 WIB
DJP Terus Tambah Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Periset Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penunjukkan perusahaan platform digital sebagai pemungut PPN dinilai sudah sejalan dengan rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan OECD merekomendasikan agar otoritas pajak dapat meningkatkan peran dari platform digital terkait dengan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

“Pemungutan PPN oleh platform digital berpotensi untuk mengurangi biaya dan risiko administrasi, efisiensi proses bisnis (fast-track processing), serta mempermudah pengawasan bagi otoritas pajak,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

OECD, sambungnya, juga memberi rekomendasi agar otoritas pajak juga dapat menawarkan opsi bagi platform digital untuk secara sukarela mendaftar sebagai pemungut PPN. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam PMK 48/2020.

Jika melihat nilai realisasi PPN produk digital dalam PMSE yang telah mencapai sebesar Rp1,15 triliun selama Januari-April 2021, sambung Ayumi, menambah jumlah pihak lain sebagai pemungut memang dapat menjadi alternatif dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak.

Sejauh ini, Ditjen Pajak (DJP) terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hingga saat ini, sudah ada 73 badan usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Upaya tersebut merupakan langkah positif mengingat penerimaan pajak dari sektor tersier menjadi kontributor utama penerimaan pajak Indonesia, yakni sebesar 57,92% pada 2020. Hal ini disebabkan mayoritas sektor tersier yang minim terkena dampak Covid-19, termasuk transaksi e-commerce.

Pesatnya perkembangan transaksi membuat upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak ekonomi digital, sebagai amanat dari UU No. 2 Tahun 2020, juga berpotensi menjadi penopang penerimaan pajak khususnya pascapandemi Covid-19.

Ayumi mengatakan jika dilihat dari tren internasional, penerapan dan perluasan perusahaan digital sebagai pemungut PPN juga telah banyak diimplementasikan lebih dari 60 yurisdiksi. Beberapa di antaranya adalah Uni Eropa, Inggris, Italia, Amerika Serikat, dan Australia.

Selain urgensi penerimaan, lanjutnya, perluasan basis pajak ekonomi digital juga akan menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) baik antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha ekonomi digital maupun antara pelaku usaha ekonomi digital di dalam negeri dan di luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juni 2021 | 23:24 WIB

Perluasan basis pajak digital ini semakin memberikan asas keadila sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara pedagang digital dengan konvensional

07 Juni 2021 | 23:24 WIB

Perluasan basis pajak digital ini semakin memberikan asas keadila sehingga tidak ada perbedaan perlakuan antara pedagang digital dengan konvensional

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?