Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II dan Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menyerahkan dua orang tersangka pelaku tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Tersangka TH alias G selaku Direktur CV. DJT diduga kuat telah dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selanjutnya, tersangka TS sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, yang digunakan sebagai kredit pajak pada SPT Masa PPN CV. DJT. Dia juga membuat laporan SPT Masa PPN CV. DJT dalam kurun waktu Januari 2010—Desember 2011.
“Penyerahan dua tersangka [pada 29 Januari 2020] tersebut juga disertai dengan penyerahan barang bukti,” demikian pernyataan Kanwil DJP Jawa Timur II, seperti dikutip dari keterangan resmi di situs web DJP.
Tindakan kedua tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya senilai Rp227,83 juta .
CV. DJT beralamat di Kludan, Sidoarjo dan terdaftar sebagai wajib pajak pada KPP Pratama Sidoarjo Selatan. Dengan demikian, tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Tindakan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUHP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16/2009 jo.Pasal 64 KUHP.
Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Tindakan DJP kepada Wajib Pajak nakal perlu diapresiasi. Tindakan ini sebagai shock therapy buat WP dan konsultannya agar melaporkan yg benar