PELAYANAN PAJAK

DJP Sebut Program 3C Mulai Berjalan Tahun Ini, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juni 2020 | 14:41 WIB
DJP Sebut Program 3C Mulai Berjalan Tahun Ini, Seperti Apa?

Ilustrasi Gedung DJP. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pola pelayanan dengan skema pelayanan Click, Call dan Counter (3C) akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun ini.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan DJP secara perlahan akan menggeser proses bisnis pelayanan kepada wajib pajak melalui sistem DJP Online.

“Kalau 3C itu dimulai tahun ini secara bertahap," katanya Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Iwan menuturkan proses perubahan pelayanan dengan skema 3C tersebut nantinya akan diperkenalkan tanpa menunggu pengadaan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax selesai diperbarui.

Dengan demikian, proses bisnis terkait pelayanan yang selama ini sudah bisa dilakukan secara online akan dipertahankan sehingga wajib pajak terbiasa menggunakan pelayanan berbasis elektronik.

Hal ini juga sesuai dengan amanat DJP dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020 agar tidak membuka seluruh pelayanan langsung dan tetap mempertahankan pelayanan yang bisa dilakukan secara elektronik.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pelayanan elektronik tersebut antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT tahunan dan SPT Masa bagi WP yang sudah wajib menggunakan e-Filing dan layanan penerbitan surat keterangan fiskal (SKF).

Kemudian, Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPhTB).

Lalu, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan Layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). “Jadi 3C dilakukan secara bertahap dan tidak menunggu proyek core tax selesai,” jelas Iwan.

Untuk diketahui, proses pengadaan core tax dibagi dalam empat fase. Adapun kebutuhan anggaran untuk proyek core tax ini mencapai Rp2,04 triliun. Semua pengerjaan dilakukan melalui proyek pengadaan tahun jamak dan ditargetkan rampung 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2020 | 22:06 WIB

Tidak kalah pentingnya..informasi erpajakan sll mendapat di media diatas..u dpt mudah diakses, ciptakan image membantu wjib pajak dlm segala baik teknis administrasi maupun ktt UU/aturan keterkaitan. Tax Reform harus berani mengambil langkah strtegis dlm menciptakan pemerataan pembangunan di segala Daerah, terutama yg tertinggal. ambil kebijakan asymetris.. basis pajak yang berbeda dgn tarif berbeda..namun perlu pengkajian yang ilmiah.

15 Juni 2020 | 22:02 WIB

Tax Reform harus dibangun kontruksi yang kokah dan tepat sasarannya.. jgn sampai meninggalkan azas equality ... jgn sampai kelas menengah bwh dijaring..dan kaum klas atas ..banyak belum tersentuh baik scr aturan juga kebijakan. System IT Perpajakan sdh harus diperbaharui sesui perkembangan zaman ..baik sisi kelembagaan dan koneksitas aturannya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?