UU CIPTA KERJA

DJP Minta Wajib Pajak Lebih Hati-Hati Isi SPT, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 15:52 WIB
DJP Minta Wajib Pajak Lebih Hati-Hati Isi SPT, Ada Apa?

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santoso saat memberikan pemaparan mengenai klaster perpajakan UU Cipta Kerja. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak untuk lebih cermat dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Mulyanto Budi Santoso mengatakan klaster perpajakan dalam UU 11/2020 meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak. Kepastian ini salah satunya terkait dengan SPT Tahunan.

Mulyanto menyatakan dalam Pasal 13 ayat (4) UU KUP yang telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, SPT menjadi pasti apabila dalam 5 tahun tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecuali wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Jadi kalau 5 tahun tidak diapa-apain berarti SPT yang dilaporkan itu menjadi pasti, kecuali ditemukan tindak pidana perpajakan," katanya dalam acara Sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Senin (7/12/2020).

Pasal 13 ayat (4), lanjutnya, merupakan klausul baru dalam pelaksanaan pemenuhan administrasi perpajakan. Aturan ini, sambungnya. menjadi cara otoritas pajak untuk meningkatkan kepastian hukum dengan basis self assessment.

Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk lebih cermat dalam mengisi SPT Tahunan. Penambahan ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan mengapresiasi wajib pajak yang sudah patuh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Jadi kami minta agar saat isi SPT itu lebih hati-hati jangan sampai ada hal yang menimbulkan tindak pidana perpajakan. Ini merupakan klausul baru KUP dalam UU Cipta Kerja," terangnya.

Mulyanto menambahkan ada beberapa perubahan pelaksanaan administrasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja yang juga menciptakan kepastian hukum. Salah satu contohnya adalah perubahan skema sanksi administrasi, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak, dan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) dalam jangka waktu 5 tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Desember 2020 | 15:02 WIB

Maka perlu Tax reform yang komperhensif ... dan memenuhi kesetaraan bagi Tax Payer. Tentu dibarengi dgn SDM pimpinannya yg visioner juga pengembangan system IT informasi perpajakan..dua arah hingga masyarakat WP akan meningkatkan Tax Compliance scr karambol terus menerus. Gk perlu lagi Hutang u danai APBN..reportlah ujungnya nanti bg beban Pemerintah dan Rakyat.

12 Desember 2020 | 14:56 WIB

ya digaet dong hingga paham betul...scr persuasif dan sampaikan hak-2 mereka contoh perbaikan SPT ..dll Jgn juga uji kepatuhan perpajakan hanya kalangan dimenengah bawah... Coba u wp op pejabat yg mempunyai Daftra kekayaan di Confm KPK meningkat ..sekali2 harus diuji kepatuhan kwajibannya. Harapannya bhw dari konsep kebijakan dan ketentuan harus ada kesetraan..memenuhi unsur keadilan. Krn banyak ktt yg dirasa kurang adil..seperti obyekpajak penghasilan ttg Capital Gain..kenapa kok diabaikan. Ada di medsos sesorang yg punya saham di Bank papan atas untung dari sahamnya >1000 %. apakah dngan pengenakan tarif final di Bursa efek sdh memenuhi keadilan dan kesetraan ...bg semua rakyat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?