BEA METERAI

DJP Minta Masukan Masyarakat Soal Bea Meterai Elektronik

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 11:32 WIB
DJP Minta Masukan Masyarakat Soal Bea Meterai Elektronik

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam webinar Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana? yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berlakunya UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai tahun depan, Ditjen Pajak (DJP) mengajak masyarakat dan para stakeholder untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai bea meterai elektronik.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP perlu mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai kemudahan administrasi meterai digital, governance, dan upaya-upaya untuk mengantisipasi praktik pemalsuan meterai elektronik.

"Kami khawatir karena meterai tempel ini dapat dipalsukan, maka bea meterai elektronik perlu diantisipasi juga. Ini PR kami semua di DJP," katanya dalam webinar Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, Suryo berharap sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan meterai elektronik sudah bisa diterapkan pada tahun depan sebagaimana diamanatkan UU No. 10/2020.

DJP sesungguhnya telah menyiapkan sistem meterai elektronik. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sebelumnya sempat menjelaskan meterai elektronik akan diterbitkan melalui code generator.

Code generator nantinya akan disalurkan melalui channeling. Di dalam sistem tersebut nantinya dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang sudah dibayar. "Jadi bayangkan meterai elektronik ini seperti pulsa," ujar Iwan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Terdapat 4 sistem channeling yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meterai elektronik. Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik bisa dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.

Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Ketiga, terdapat pula sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu.

Keempat, untuk jangka panjang DJP juga mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. Iwan menerangkan salah satu dari keempat sistem meterai elektronik ini akan diterapkan pada 1 Januari 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 November 2020 | 21:15 WIB

Peran serta stakeholder terkait memang sangat diperlukan agar sebuah kebijakan yang baru akan diimplementasikan khususnya terkait bea meterai elektronik ini dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir masalah di lapangan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?