Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam webinar Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana? yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berlakunya UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai tahun depan, Ditjen Pajak (DJP) mengajak masyarakat dan para stakeholder untuk memberikan masukan kepada pemerintah mengenai bea meterai elektronik.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP perlu mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai kemudahan administrasi meterai digital, governance, dan upaya-upaya untuk mengantisipasi praktik pemalsuan meterai elektronik.
"Kami khawatir karena meterai tempel ini dapat dipalsukan, maka bea meterai elektronik perlu diantisipasi juga. Ini PR kami semua di DJP," katanya dalam webinar Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020).
Dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, Suryo berharap sistem informasi yang mendukung penyelenggaraan meterai elektronik sudah bisa diterapkan pada tahun depan sebagaimana diamanatkan UU No. 10/2020.
DJP sesungguhnya telah menyiapkan sistem meterai elektronik. Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sebelumnya sempat menjelaskan meterai elektronik akan diterbitkan melalui code generator.
Code generator nantinya akan disalurkan melalui channeling. Di dalam sistem tersebut nantinya dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang sudah dibayar. "Jadi bayangkan meterai elektronik ini seperti pulsa," ujar Iwan.
Terdapat 4 sistem channeling yang dikembangkan oleh DJP untuk mendukung penerapan meterai elektronik. Pertama, pembayaran bea meterai melalui meterai elektronik bisa dilakukan secara otomatis atas setiap dokumen elektronik yang dibuat.
Kedua, dokumen fisik juga bisa dibubuhi meterai elektronik oleh mesin yang terhubung dengan e-wallet. Ketiga, terdapat pula sistem pembubuhan meterai elektronik melalui layanan upload ke dalam satu portal tertentu.
Keempat, untuk jangka panjang DJP juga mengembangkan meterai tempel yang bisa dicetak berdasarkan saldo meterai elektronik yang terdapat pada e-wallet. Iwan menerangkan salah satu dari keempat sistem meterai elektronik ini akan diterapkan pada 1 Januari 2021. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Peran serta stakeholder terkait memang sangat diperlukan agar sebuah kebijakan yang baru akan diimplementasikan khususnya terkait bea meterai elektronik ini dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir masalah di lapangan.