KEBIJAKAN PEMERINTAH

DJBC Beri Asistensi atas Impor Vaksin Covid-19 dari UEA

Dian Kurniati | Rabu, 05 Mei 2021 | 09:09 WIB
DJBC Beri Asistensi atas Impor Vaksin Covid-19 dari UEA

Ilustrasi. Tenaga medis menyuntikkan vaksin kepada buruh dan pekerja di Jakarta, Selasa (4/5/2021). Vaksinasi massal yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tersebut diikuti oleh 1.000 pekerja dan buruh, berlangsung dalam rangka memperingati Hari Buruh 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta mulai memberikan asistensi terhadap impor vaksin Covid-19 yang dilakukan melalui skema hibah.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan asistensi yang diberikan tidak berbeda dengan kedatangan vaksin lainnya. Menurutnya, impor vaksin hibah tetap memperoleh fasilitas pelayanan segera atau rush handling dan fasilitas fiskal.

"Selain asistensi berupa layanan rush handling, kami juga menerbitkan izin melalui SKEP fasilitas fiskal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Finari menuturkan fasilitas fiskal tersebut terdiri atas pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Meski demikian, ia tidak menyebut nilai fasilitas fiskal yang diberikan.

Sementara itu, pemberian fasilitas rush handling mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 148/2007, lantaran vaksin termasuk barang impor tertentu karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Finari menyebut asistensi tersebut diberikan atas impor 517.600 dosis vaksin hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab, yang tiba pada 1 Mei 2021. Vaksin dikemas dalam bentuk 70 isolated box yang langsung dibawa ke gudang rush handling untuk diperiksa oleh petugas Bea Cukai.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurutnya, hibah vaksin dari pemerintah Uni Emirat Arab tersebut telah melalui diplomasi secara intensif dan menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Dalam hal ini, importir vaksin hibah tersebut yakni PT Kimia Farma.

Finari menambahkan Bea Cukai akan terus memberikan fasilitas fiskal untuk mendukung program vaksinasi Covid-19. "Kami akan memberikan pelayanan maksimal dan melakukan percepatan yang diperlukan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Bea Cukai telah memberikan asistensi terhadap 9 tahap impor vaksin Sinovac dan AstraZeneca oleh PT Bio Farma. Vaksin tersebut berupa vaksin jadi dan setengah jadi (bulk), yang membutuhkan proses lanjutan di dalam negeri. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Mei 2021 | 20:24 WIB

Upaya yang sangat baik dari pemerintah. Kolaborasi antar lembaga dan didukung oleh regulasi yang memadai diharapkan dapat mengoptimalkan vaksinasi di Indonesia hingga berakhirnya pandemi nanti.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?