KOTA TANGERANG

Diskon Pajak Daerah Masih Ramai, Pemutihan PBB-P2 Kembali Diadakan

Dian Kurniati | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Diskon Pajak Daerah Masih Ramai, Pemutihan PBB-P2 Kembali Diadakan

Ilustrasi. Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, kembali memberikan insentif penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan relaksasi diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19. Insentif berlaku pada 18 Oktober hingga 31 Desember 2021.

"Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi pandemi seperti saat ini," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kiki mengatakan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) 96/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif tersebut. Insentif serupa juga sempat diberikan pada 23 Agustus hingga 30 September 2021.

Dia menyebut insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda PBB-P2 serta pengurangan 10% tunggakan PBB-P2 dan 10% bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Wajib pajak dapat memperoleh insentif tersebut dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Wajib pajak harus menjalani proses input oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau PPAT sementara pada sistem BPHTB Online, serta melakukan pembayaran, penomoran, dan penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Perwal 96/2021.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pada transaksi yang diberikan penomoran di luar masa berlaku Perwal 96/2021, akan dikenakan kurang bayar dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada PPAT/PPATS.

Selain meringankan masyarakat, Kiki berharap program tersebut juga efektif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Realisasi PBB-P2 hingga September 2021 telah mencapai Rp448 miliar atau 97% dari target Rp462 miliar, sedangkan BPHTB Rp300 miliar atau 54% dari target Rp647 miliar.

"Semoga target ini bisa kami kejar dengan program relaksasi dan dukungan dari setiap stakeholder," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kiki menambahkan proses pembayaran PBB-P2 dan BPHTB di Kota Tangerang juga semakin mudah. Pembayaran tersebut bisa dilakukan di kantor cabang BJB, kantor pos, minimarket, atau secara online melalui Tangerang LIVE, BJB Digi, Bukalapak, Tokopedia, Linkaja, Gopay, dan QRIS.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, dia kemudian mengajak wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya membayar pajak. Menurutnya, partisipasi wajib pajak penting untuk mendorong pemulihan ekonomi dan pembangunan Kota Tangerang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 16:42 WIB

dengan masih adanya pandemi ini, perekenomian masyarakat masih belum stabil sehingga pemerintah harus memberikan insentif pajak agar masyarakat tetap membayarkan pajaknya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?