WORLD TRANSFER PRICING

Dirilis, Ini Peringkat Konsultan Pajak Transfer Pricing 2022 Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 14:50 WIB
Dirilis, Ini Peringkat Konsultan Pajak Transfer Pricing 2022 Indonesia

Ilustrasi, (foto: ITR)

JAKARTA, DDTCNews – International Tax Review (ITR) kembali merilis peringkat konsultan pajak transfer pricing 2022. Kali ini, peringkat dibuat untuk 84 yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia. Jumlah tersebut bertambah dari tahun lalu sebanyak 64 yurisdiksi.

Dalam laman resminya, ITR mengatakan transfer pricing mencakup multidisiplin ilmu, peringkat yang dibuat mencakup firma hukum, konsultan, dan kelompok advisory untuk mewakili seluruh pengalaman dan keterampilan.

“Hal ini memastikan tinjauan kami mencakup aspek hukum dan perencanaan dari pekerjaan transfer pricing, mengakui para pemimpin dalam keseluruhan area,” tulis ITR, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Penentuan peringkat didasarkan pada survei yang dilakukan lembaga kredibel berbasis di London tersebut. Peringkat disusun berdasarkan penelitian terhadap tiga pilar dasar, yaitu work evidence, peer feedback, dan client feedback.

Beberapa indikator yang masuk di dalamnya antara lain memiliki reputasi baik di negara tempat menjalankan kegiatan usaha, mempunyai portofolio pekerjaan yang bervariasi, memberikan jasa transfer pricing yang luas, serta memiliki klien dari berbagai sektor industri. Jaringan internasional juga indikator yang dilihat.

Untuk penelitian kali ini, ITR menjangkau lebih dari 13.000 klien dan 2.700 praktisi untuk mendapatkan feedback. Hasil dari penelitian adalah peringkat untuk lebih dari 850 perusahaan, praktisi terkemuka lebih dari 800 perusahaan, dan peringkat di 84 yurisdiksi.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Survei dilakukan melalui penelitian dan wawancara terhadap para praktisi dan pengguna jasa. Berikut daftar peringkat konsultan pajak transfer pricing di Indonesia pada 2022.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 05:20 WIB

Kereen om Darus .. Selamat.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari