WORLD TRANSFER PRICING

Dirilis, Ini Peringkat Konsultan Pajak Transfer Pricing 2022 Indonesia

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 14:50 WIB
Dirilis, Ini Peringkat Konsultan Pajak Transfer Pricing 2022 Indonesia

Ilustrasi, (foto: ITR)

JAKARTA, DDTCNews – International Tax Review (ITR) kembali merilis peringkat konsultan pajak transfer pricing 2022. Kali ini, peringkat dibuat untuk 84 yurisdiksi di dunia, termasuk Indonesia. Jumlah tersebut bertambah dari tahun lalu sebanyak 64 yurisdiksi.

Dalam laman resminya, ITR mengatakan transfer pricing mencakup multidisiplin ilmu, peringkat yang dibuat mencakup firma hukum, konsultan, dan kelompok advisory untuk mewakili seluruh pengalaman dan keterampilan.

“Hal ini memastikan tinjauan kami mencakup aspek hukum dan perencanaan dari pekerjaan transfer pricing, mengakui para pemimpin dalam keseluruhan area,” tulis ITR, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Penentuan peringkat didasarkan pada survei yang dilakukan lembaga kredibel berbasis di London tersebut. Peringkat disusun berdasarkan penelitian terhadap tiga pilar dasar, yaitu work evidence, peer feedback, dan client feedback.

Beberapa indikator yang masuk di dalamnya antara lain memiliki reputasi baik di negara tempat menjalankan kegiatan usaha, mempunyai portofolio pekerjaan yang bervariasi, memberikan jasa transfer pricing yang luas, serta memiliki klien dari berbagai sektor industri. Jaringan internasional juga indikator yang dilihat.

Untuk penelitian kali ini, ITR menjangkau lebih dari 13.000 klien dan 2.700 praktisi untuk mendapatkan feedback. Hasil dari penelitian adalah peringkat untuk lebih dari 850 perusahaan, praktisi terkemuka lebih dari 800 perusahaan, dan peringkat di 84 yurisdiksi.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Survei dilakukan melalui penelitian dan wawancara terhadap para praktisi dan pengguna jasa. Berikut daftar peringkat konsultan pajak transfer pricing di Indonesia pada 2022.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 September 2021 | 05:20 WIB

Kereen om Darus .. Selamat.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:10 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rapat Paripurna Sepakati Komisi DPR Bertambah Jadi 13

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN