KEPATUHAN PAJAK

Dapat SP2DK dari Kantor Pajak? DJP: Jangan Khawatir

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 14:48 WIB
Dapat SP2DK dari Kantor Pajak? DJP: Jangan Khawatir

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir bila mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan SP2DK diterbitkan karena ada dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak. Dengan demikian, wajib pajak bisa melakukan pembetulan data sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

“#KawanPajak pernah mendapatkan SP2DK dari kantor pajak? Jika sudah, jangan khawatir, #KawanPajak bisa langsung menghubungi kantor pajak penerbit SP2DK untuk mengonfirmasi surat tersebut ya,” tulis DJP, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Kantor pelayanan pajak (KPP) mengirimkan SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimile kepada wajib pajak. KPP juga dapat menyampaikan SP2DK secara langsung melalui kunjungan (visit) atau melalui daring (video conference).

Setelah menerima SP2DK, wajib pajak diminta untuk mengecek kesesuaian data atau keterangan yang diberikan dengan kondisi sebenarnya. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kontak account representative (AR) yang disediakan.

Setelah itu, wajib pajak diminta untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK yang telah diterbitkan. Wajib pajak diberikan 2 pilihan untuk memberikan tanggapan tersebut, yakni secara langsung atau tertulis.

Baca Juga:
Faktur Pajak Masih Boleh Cantumkan Tarif PPN 11%, Ada Masa Transisinya

Jika membutuhkan pelayanan perpajakan dari KPP, wajib pajak dapat mendapatkannya melalui telepon dan/atau surat elektronik (email) KPP. Daftarnya dapat dilihat langsung pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, sepanjang Januari—Juli 2021, sekitar 50% hingga 54% data yang sudah masuk dalam Approweb sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK hingga laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Simak ‘Pemanfaatan Data Lewat Penerbitan SP2DK dan LHP2DK, Ini Kata DJP’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 September 2021 | 20:21 WIB

akan lbh efektif utk ditrima, diketahui & bs sgr mmbrikan tanggapan seandainya SP2DK dikirim mllui email wp

27 September 2021 | 16:40 WIB

Ujung ujungnya gak rumus perhitungan gak jelas dan wp gak punya pilihan dan dengan sangat terpaksa harus dibayar😆😆

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan