KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dapat 6 Rekomendasi dari Panja Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 08 Juni 2021 | 17:45 WIB
Dapat 6 Rekomendasi dari Panja Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (8/6/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima 6 rekomendasi Panja Penerimaan Negara Komisi XI dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022.

Sri Mulyani mengatakan perekonomian 2022 diprediksi masih dalam kondisi yang dinamis. Namun, lanjutnya, pemerintah akan menetapkan estimasi target penerimaan secara hati-hati dengan melakukan berbagai upaya optimalisasi.

"Kami menerima, termasuk tadi yang disampaikan menggunakan data tax amnesty, mengoptimalkan penerimaan dari digital economy, dan perluasan basis cukai," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani berharap target rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB yang tertuang dalam KEM-PPKF 2022 dapat tercapai seiring dengan upaya optimalisasi penerimaan, baik dari pajak, bea, dan cukai, serta PNBP.

Menkeu juga menegaskan hasil rapat Panja akan menjadi rambu-rambu bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2022 secara akurat. Pemerintah akan mengupayakan pemulihan ekonomi dan menyehatkan defisit APBN.

"Kami mencari keseimbangan di antara dua ini," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Panja telah memberikan 6 rekomendasi kepada pemerintah di antaranya seperti meningkatkan setoran perpajakan dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan merumuskan objek cukai baru yang bisa dikenakan dengan tetap memperhatikan UU Cukai.

Selain itu, Panja juga meminta pemerintah memaksimalkan data dari program pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Pada 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp1.499,3 triliun—Rp1.528,7 triliun, naik 4—6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini. Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut akan berkisar 8,37—8,42% terhadap PDB.

Sementara itu, kebutuhan belanja negara dipatok pada kisaran Rp2.631,8 triliun—Rp2.775,3 triliun, sehingga defisit APBN 2022 tetap berada di kisaran Rp807 triliun—Rp881,3 triliun, atau 4,51—4,85% terhadap PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Juni 2021 | 20:38 WIB

Program TA 2 sebenarnya dapat menjadi turning point untuk memaksimalkan penerimaan pajak untuk kedepannya terkait underground economy yang sampaai saat ini belum memiliki kepastian hukum yang jelas

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?