DANA TABUNGAN PERUMAHAN

Dana Taperum PNS Dijanjikan Kembali Sebelum Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 14 September 2020 | 16:34 WIB
Dana Taperum PNS Dijanjikan Kembali Sebelum Akhir Tahun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan dana tabungan perumahan (Taperum) kepada pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan yang sudah pensiun pada tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto. Rencananya, sambung dia, pengembalian dana akan dilakukan sebelum akhir 2020.

“Semoga sebelum akhir tahun ini pengembalian dana sudah bisa dilakukan,” ujar Eko, dikutip pada Senin (14/9/2020).

Namun, Eko tidak mengungkapkan lebih lanjut normal dana Taperum PNS yang dikembalikan melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tersebut. Sesuai ketentuan PMK 122/2020, pemerintah masih perlu menghitung dan menetapkan dana Taperum PNS yang dikembalikan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dana Taperum PNS yang dimaksud dalam PMK 122/2020 adalah dana yang terhimpun sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS serta dana berbentuk deposito dan investasi lain, termasuk hasil pemupukannya.

Kedua dana tersebut selama ini dikelola oleh Kemenkeu dan Kementerian PUPR. Tim likuidasi dibentuk. Tim mengemban tugas untuk menghitung dan menetapkan Dana Taperum PNS. Hasil penghitungan dan penetapan akan disampaikan oleh tim likuidasi kepada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Kementerian PUPR, Komite Tapera, dan Komisioner BP Tapera.

Setelah dihitung dan ditetapkan, BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS. Bagi PNS aktif, dana Taperum akan ditampung dalam rekening sebagai saldo awal peserta Tapera.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dana tersebut akan dikembalikan secara serentak. BP Tapera diwajibkan menyediakan saluran informasi yang bisa diakses PNS aktif untuk mengetahui jumlah saldo aktif masing-masing PNS.

Adapun bagi PNS yang sudah pensiun atau ahli waris PNS yang sudah meninggal, BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum PNS dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun sejak dana Taperum PNS dialihkan kepada BP Tapera.

Dana Taperum PNS yang menjadi hak PNS yang sudah pensiun atau meninggal akan diusahakan dikembalikan dalam kurun waktu 30 tahun ke depan terhitung sejak jangka waktu pengembalian 3 tahun terpenuhi.

Bila masih ada dana yang tidak berhasil dikembalikan dalam jangka waktu 30 tahun tersebut, BP Tapera bakal mengajukan penetapan status dana Taperum PNS sebagai dana tidak bertuan kepada pengadilan. Dana yang diputuskan tidak bertuan oleh pengadilan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 02:30 WIB

bagaimana PNS yang pensiun bln April 2021?

10 November 2020 | 15:40 WIB

saya PNS sudah pensiun Mei 2019 , sampai sekarang dana itu belum dikembalikan , saya sangat mengharapkan pencairan dana itu tapi belum juga datang .... saya Desember 2019 sempat tanyakan ke kantor Tapera , katanya nunggu peraturan pemerintah , mudah2an dana itu segera bisa kami terima dengan lancar ....

15 September 2020 | 14:37 WIB

bolehkah uang tabungan taperum ditarik oleh pns. Untuk digunakan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?