ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp140 Triliun, Ini Kata Kemendagri

Dian Kurniati | Kamis, 16 September 2021 | 18:00 WIB
Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp140 Triliun, Ini Kata Kemendagri

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi video, Kamis (16/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat posisi dana mengendap pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp140,34 triliun pada 10 September 2021.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan angka tersebut turun 21% dari posisi akhir Juli 2021 senilai Rp173 triliun. Menurutnya, penurunan itu terjadi karena berbagai belanja rutin wajib yang dilakukan setiap awal bulan.

"Angka ini di tanggal 1 akan berkurang untuk belanja gaji, tagihan telepon, air, listrik, dan untuk belanja bidang pendidikan," katanya melalui konferensi video, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ardian menuturkan posisi dana mengendap pemda di perbankan sempat mencapai Rp178,55 triliun pada 31 Agustus 2021, atau naik 3% dari akhir Juli 2021. Angka tersebut terdiri atas Rp56,42 triliun dana pemerintah provinsi dan Rp122,53 triliun dana pemerintah kabupaten/kota.

Menurutnya, kenaikan tersebut terjadi karena pemerintah mencairkan dana transfer daerah pada akhir bulan. Dana transfer tersebut meliputi dana alokasi umum (DAU) Rp30,17 triliun dan dana bagi hasil (DBH) Rp3,17 triliun.

Catatan dana yang mengendap dalam tahun berjalan tersebut juga terbilang cukup baik. Pada tahun-tahun sebelumnya, dana mengendap menembus Rp220 triliun per Agustus 2020 atau Rp227 triliun per Agustus 2019.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ardian berharap pemda dapat membelanjakan dana yang mengendap untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Namun, ia juga memahami posisi pemda yang kesulitan keuangan karena pendapatan asli daerah (PAD) merosot sehingga harus mengamankan dananya untuk belanja wajib.

Belanja wajib yang dimaksud tersebut antara lain berupa gaji yang dalam setahun bisa mencapai Rp33,63 triliun, tagihan telepon air dan listrik sekitar Rp2,33 triliun, serta belanja bidang pendidikan Rp2,95 triliun.

"Rata-rata pada saat sebulan, seluruh kas pemda habis sekitar Rp48,73 triliun," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 23:42 WIB

kembaikan system jadul yang memakai ditjen perbendHrn ..dlm lalulintas pencairan anggaran baik daerah dan pusat..untuk menhindari hot money dan rente tt oleh bank pembayar (dana transfer). terbukti bhw pengendapan akan pengaruhi beban SBI.. ya sdh jelas bhw BPD sll menyimpan dlm bentuk SBI dlm jangka ttt ... yang bisa dianggap idle ..

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN