JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah memutuskan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 23% mulai 1 Januari 2020. Kenaikan tarif CHT tersebut ditimbang akan mengerek naik harga jual eceran (HJE) rokok sebesar rata-rata 35%.
Sebagian kalangan menganggap keputusan tersebut sudah tepat, karena tarif cukai tidak mengalami kenaikan sejak 2018. Namun, sebagian yang lain menganggap kenaikan tersebut terlalu tinggi. Yang jadi korban dari kebijakan itu terutama adalah petani tembakau.
Pemerintah beralasan kenaikan tarif tersebut sudah mengakomodasi berbagai kepentingan, yakni keberlangsungan industri dan isu kesehatan. Dari sisi industri, perhatian diberikan kepada kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Tarif cukai untuk segmen usaha yang melibatkan banyak tenaga kerja dan mayoritas menggunakan bahan baku lokal hasil petani ini hanya dinaikkan 10%. Besaran kenaikan tersebut lebih rendah dari kenaikan tarif kelompok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 23%.
Selain itu, kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 23% juga merupakan upaya untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Tarif yang naik sebesar 23% dipandang sebagai titik optimum dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal tetap di bawah 3%.
Dari isu kesehatan, kenaikan tarif cukai itu adalah upaya pemerintah menurunkan prevalansi perokok terutama untuk anak, remaja dan perempuan. Pasalnya, prevalensi anak dan remaja menjadi perokok naik dari 7% ke 9%. Kondisi yang sama terjadi pada perempuan dengan kenaikan dari 2,5% ke 4,8 %.
“Dari 2018 tidak ada perubahan tarif. Sekarang yang menonjol itu peningkatan jumlah perokok muda dan perempuan dan juga porsi konsumsi masyarakat miskin terbesar kedua adalah untuk rokok,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (16/9/2019).
Di sisi lain, kenaikan tarif tersebut juga meningkatkan setoran cukai di APBN 2020, dari tahun ini Rp165,5 triliun menjadi Rp180,5 triliun tahun depan, atau naik 9%. Total target penerimaan Ditjen Bea dan Cukai sendiri tahun depan mencapai Rp223 triliun.
Akan halnya kalangan industri rokok berpendapat kenaikan tarif cukai sebesar rata-rata 23% itu akan membuat industri rokok semakin tertekan. Kenaikan tersebut diyakini akan memberi implikasi pada dua aspek, yaitu meningkatkan peredaran rokok ilegal dan menekan nasib industri rokok.
Hitung-hitungan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), apabila cukai naik 23% dan HJE naik 35% , industri harus membayar cukai sekitar Rp185 triliun. Jumlah tersebut sudah melampaui target setoran cukai dalam APBN 2020. Belum lagi pajak rokok 10% dan PPN 9,1% dari HJE.
“Dengan demikian setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami,” ungkap Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan, Sabtu (14/9/2019).
Penjelasan lebih lanjut tentang pola dan tren kebijakan cukai sekaligus ekstensifikasinya secara global bisa dilihat di sini. Lalu, apa pendapat Anda mengenai keputusan kenaikan tarif cukai rokok itu? Anda setuju terlalu tinggi seperti kalangan industri, atau cukup seperti pemerintah? Tulis pendapat Anda pada kolom komentar berikut:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.