PMK 81/2024

Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Muhamad Wildan | Rabu, 06 November 2024 | 16:30 WIB
Coretax: WP Badan dan WP Status LB Harus Lapor SPT Tahunan Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 menambah jenis wajib pajak yang diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara elektronik ketika coretax administration system resmi diimplementasikan pada tahun depan.

Merujuk pada Pasal 163 ayat (12) huruf a PMK 81/2024, ke depan wajib pajak badan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.

"SPT Tahunan PPh wajib disampaikan oleh wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria: merupakan wajib pajak badan," bunyi Pasal 163 ayat (12) huruf a PMK 81/2024, dikutip Rabu (6/11/2024).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Tak hanya wajib pajak badan, wajib pajak yang harus menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik antara lain, pertama, wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar. Kedua, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT masa dalam bentuk dokumen elektronik.

Ketiga, wajib pajak yang pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik. Keempat, wajib pajak yang terdaftar di KPP selain KPP pratama. Kelima, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan dalam penyusunan SPT Tahunan. Keenam, wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

Sebagai perbandingan, saat ini wajib pajak badan dan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar belum diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Merujuk pada Pasal 3A ayat (7) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik bila, pertama, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Kedua, wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Ketiga, wajib pajak diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik.

Keempat, wajib pajak pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik. Kelima, wajib pajak terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Keenam, wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

Pada saat PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025, PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

YAYASAN TRIASIH 07 November 2024 | 09:11 WIB

memang masih ada pelaporan SPT Tahunan non elektronik?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra