CORETAX SYSTEM

Coretax Wajibkan PKP Perinci Penyerahan Digunggung, Pakai Template XML

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2024 | 15:30 WIB
Coretax Wajibkan PKP Perinci Penyerahan Digunggung, Pakai Template XML

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system bakal mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk memerinci penyerahan-penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang menggunakan faktur pajak digunggung.

Penyerahan diperinci menggunakan file berformat XML ataupun converter excel ke XML yang template-nya sudah tersedia pada laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.

"Kalau sekarang kan biasanya kita mengisi angkanya secara kumulatif, berapa DPP-nya dan berapa PPN yang dipungut. Nanti di dalam coretax, untuk mengisi faktur pajak digunggung kita diminta untuk menggunakan skema upload XML. Angkanya akan muncul jika menggunakan skema upload XML," ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara, dikutip Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketika mengisi SPT Masa PPN, PKP yang memiliki penyerahan ke konsumen akhir perlu membuat faktur pajak eceran atau digunggung dengan meng-upload dokumen Retail (Digunggung 1.A5, 1.A9, 1B) dengan format XML.

Merujuk pada template dari dokumen tersebut, informasi yang dapat dicantumkan antara lain kode transaksi, nama pembeli, jenis identitas pembeli (NIK/NPWP), nomor identitas pembeli, kode barang atau jasa, tanggal transaksi, DPP, DPP nilai lain, dan PPN yang dipungut.

"Silakan Bapak Ibu pelajari terkait dengan excel-nya. Kalau ada pertanyaan yang perlu dikomunikasikan, bisa menghubungi kami atau KPP terdekat," ujar Angga.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Perlu diketahui, faktur pajak eceran atau digunggung adalah faktur yang bisa dibuat hanya oleh PKP yang melakukan penyerahan ke konsumen akhir.

Merujuk pada Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, konsumen akhir adalah pembeli yang mengonsumsi BKP/JKP yang dibeli secara langsung dan tidak menggunakan BKP/JKP tersebut untuk kegiatan usaha.

PKP yang seluruh atau sebagian penyerahannya adalah penyerahan BKP/JKP ke konsumen akhir dikategorikan sebagai PKP pedagang eceran. PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan KLU, melainkan berdasarkan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli berkarakteristik konsumen akhir.

Adapun yang dimaksud dengan faktur pajak eceran adalah faktur yang tidak mencantumkan identitas dan tanda tangan pembeli BKP/JKP. Keterangan yang harus tercantum dalam faktur pajak eceran antara lain nama, alamat, dan NPWP penjual; BKP/JKP yang dijual; harga BKP/JKP; PPN yang dipungut; kode faktur; nomor seri faktur pajak; dan tanggal pembuatan faktur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Human special 24 November 2024 | 22:05 WIB

kadang sebagian besar pembeli juga tidak mau kasih kartu identitasnya , jadi ribet hmm

Arif 23 November 2024 | 13:16 WIB

Tarif ppn naik, prosedur tambah rumit, atau mungkin sengaja ya untuk meningkatkan pendapatan dari pos sanksi & denda? Kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah, Wallahualam...

Mochamad Noer Cahyo 22 November 2024 | 21:22 WIB

Eh identitas penjualnya ding ya.hmmm

Mochamad Noer Cahyo 22 November 2024 | 21:18 WIB

Kalo pembeli di minimarket masak harus ditanya satu2 buat ngisi identitas pembeli eceran di mini market.Ada2 aja

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra