PPh PASAL 22 (5)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 13:04 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 22

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Mengingat sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya yang telah dibahas sebelumnya pada bagian 1-4. Kini untuk lebih memahami perhitungan PPh Pasal 22, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 22.

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah

Kasus dan Pertanyaan:
PT DTC berkedudukan di Jakarta, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT DTC melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan?

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jawaban:

No Diketahui Nilai (Rp)
1 Nilai kontrak termasuk PPN Rp11.000.000
2 DPP (100/110) x Rp11.000.000 Rp10.000.000
3 PPN dipungut (10% dari DPP) Rp1.000.000
4 PPh Pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp10.000.000) Rp150.000

Jadi, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp150.000. PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN.

Atas pembelian barang yang dananya berasal dari belanja negara atau belanja daerah yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah:

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan
  1. Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp1.000.000,00.
  2. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,listrik,gas,air minum/PDAM, dan benda-benda pos.
  3. Pembayaran/ pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Impor Barang

Kasus dan Pertanyaan:
Pada tanggal 1 Januari 2016, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.

Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?

Jawaban:

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?
No Diketahui Perhitungan Nilai (US$)
a. Harga faktur (cost) US$100.000
b Biaya asuransi (insurance) (5% x US$100.000) US$5.000
c Biaya angkut (freight) (10% x US$100.000) US$10.000
CIF (cost, insurance & freight) (a+b+c) US$115.000
d. CIF (dalam rupiah) (US$115.000 x Rp10.000) Rp1.150.000.000
e. Bea masuk (20% x Rp1.150.000.000) Rp230.000.000
f Bea masuk tambahan (10% x Rp1.150.000.000) Rp115.000.000
Nilai Impor (d+e+f) Rp1.495.000.000

Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC, jika PT ABC memiliki API (2,5% x Nilai Impor):
2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC jika PT ABC tidak memiliki API (7,5% x Nilai Impor):
7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000

Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu

Kasus dan Pertanyaan:

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online
  1. Pada bulan Agustus, PT Semen Sentosa menjual hasil produknya kepada PT Indah Bahagia senilai Rp825.000.000. harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
  2. Pada bulan April, PT Gerhana yang bergerak dalam industri kertas menjual hasil produksinya senilai Rp550.000.000 kepada PT Halilintar. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
  3. Pada bulan Juli, PT Baja Perkasa menjual hasil produknya kepada PT Adi Karya senilai Rp1.100.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.

Jawaban:

No PPh Pasal 22 yang Dipungut Nilai (Rp)
1 DPP PPN = (100/110) x Rp825.000.000 Rp750.000.000
0,25% x Rp750.000.000 Rp1.875.000
2 DPP PPN = (100/110) x Rp550.000.000 Rp500.000.000
0,25% x Rp500.000.000 Rp500.000
3 DPP PPN : (100/110) x Rp1.100.000.000 Rp1.000.000.000
0,25% x Rp1.000.000.000 Rp3.000.000

Perhitungan PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina

Kasus dan Jawaban:
PT Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp300.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada non-SPBU. Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut?

Jawaban:
PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak adalah:
0,3% x Rp 300.000.000 = Rp900.000

Demikian ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 22. Untuk dapat mempelajari materi lain tentang PPh Pasal 22, silakan masuk ke sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 April 2020 | 10:57 WIB

Tolong Bantu jawab saudara Pada tanggal 1 Januari 2020, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp15.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API? Hitunglah PPh Pasal 22

09 April 2020 | 10:57 WIB

Tolong Bantu jawab saudara Pada tanggal 1 Januari 2020, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp15.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ABC memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API? Hitunglah PPh Pasal 22

09 April 2020 | 10:56 WIB

tolong bantu jawab saudara Pada tanggal 1 Januari 2020, PT ABC mengimpor barang dari Jerman dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.

18 Maret 2020 | 08:06 WIB

permisi mautanya seadanya pembelian barang 2juta keatas. setelah di hitung dppnya 2 kebawah. terkena pph 22 atau tidak?. trimakasih

03 November 2019 | 19:58 WIB

Izin membantu menjawab pertanyaan Kak Ros, sepertinya ada kesalahan menulis persennya saja kak, karena hasil pphnya sudah benar:).

02 September 2019 | 08:53 WIB

maaf yang bagin penghitungan pph pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu. cara penghitungan bagian 2, kan penjualan kertas sebesar 0,1% kok itu sama dengan nomer satu 0,25% kan itu buat semen, kemudian yang bagian 3 juga harusnya 0,3% buat penjuaan baja. apakah ada ketentuan lain?

02 September 2019 | 08:53 WIB

maaf yang bagin penghitungan pph pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu. cara penghitungan bagian 2, kan penjualan kertas sebesar 0,1% kok itu sama dengan nomer satu 0,25% kan itu buat semen, kemudian yang bagian 3 juga harusnya 0,3% buat penjuaan baja. apakah ada ketentuan lain?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN