ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mencetak NPWP tidak perlu mengurus ke kantor pajak. Saat ini, cetak NPWP bisa dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui situs web DJP Online.

Kring Pajak menjelaskan kartu NPWP elektronik yang dikirimkan ke email wajib pajak terdaftar bisa dicetak secara mandiri. Pengiriman kartu NPWP elektronik ke email terdaftar bisa dilakukan melalui akun DJP Online.

“Kartu NPWP [yang dicetak mandiri] memiliki fungsi dan penggunaan yang sama seperti kartu NPWP fisik yang dicetak di kantor pelayanan pajak (KPP),” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (29/3/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Wajib pajak juga tetap bisa mengurus pencetakan NPWP melalui kantor pajak. Apabila wajib pajak masih belum menerima kartu fisik NPWP dari KPP, wajib pajak dapat melakukan permohonan permintaan kembali NPWP.

DJP menambahkan formulir permintaan kembali atau cetak ulang dapat diunduh di link berikut ini. Adapun permohonan permintaan kembali atau cetak ulang kartu NPWP tersebut dapat diwakilkan dengan surat kuasa.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam Pasal 2 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus memiliki NPWP.

Setiap wajib pajak hanya diberikan 1 NPWP. Namun, tidak semua pemegang NPWP wajib membayar pajak. Apabila belum atau sudah memiliki NPWP, tetapi penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak maka wajib pajak tersebut tidak wajib membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 April 2024 | 10:56 WIB

baik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?