PMK 69/2022

Catat! Perusahaan P2P Lending Bisa Buat Bukti Potong Secara Kolektif

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Mei 2022 | 13:00 WIB
Catat! Perusahaan P2P Lending Bisa Buat Bukti Potong Secara Kolektif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa perusahaan peer to peer (P2P) lending dapat membuat bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 secara kolektif.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan ketentuan tersebut untuk mempermudah pengadministrasian perpajakan dari dana yang diberikan oleh kreditur. Hal ini mengingat dalam bisnis P2P lending umumnya 1 kreditur dapat mengucurkan pinjaman ke beberapa debitur.

"Jadi ini untuk lebih mempermudah administrasi pada pembayaran PPh Pasal 23, tapi harus dipastikan transaksi tersebut dalam bulan yang sama dan masa pajak yang sama, dan lawan transaksi yang sama," kata Imaduddin dalam acara TaxLive DJP episode: 43 dikutip pada Sabtu (7/5/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, Imadudddin mencontohkan jika terdapat transaksi pembayaran bunga atas pinjaman online yang diselenggarakan perusahaan P2P lending pada tanggal 1, 5, 10, 22, dan 30 Mei maka dapat disatukan dalam 1 bukti potong.

"Atas bunga pinjaman yang diterima, nah bisa jadi nanti fintech menerbitkan lebih dari 1 bukti potong ke satu lender saja seharusnya, tapi ini bisa disatukan saja," ujarnya.

Adapun ketentuan tersebut menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial mulai 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

PMK 69/2021 telah mengatur bahwa perusahaan fintech pemberi pinjaman ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga hasil dari pinjaman online.

"Jadi [fintech] harus terdaftar di OJK [kalau tidak terdaftar] yang potong kewajibannya nanti peminjamnya nanti yang harus memotong PPh Pasal 23 dari bunga pinjaman tersebut," kata Imaduddin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2022 | 17:24 WIB

sbr we sveeeesdgw BB reg s

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?