TIPS PAJAK

Cara Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 12:00 WIB
Cara Pembetulan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP Lewat DJP Online

UNTUK dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), wajib pajak harus melaporkan realisasi insentifnya secara benar. Namun apabila melakukan kesalahan pengisian, wajib pajak perlu melakukan pembetulan.

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan PPh Pasal 21 DTP atas realisasi insentif periode Januari—Juni 2021. Jadwal pembetulan untuk periode realisasi insentif tersebut paling lambat 30 November 2021.

Untuk melakukan pembetulan, Anda dapat Log In terlebih dahulu DJP Online. Lalu, Anda pilih menu e-Reporting, dan klik Tambah. Nanti, akan ada menu Pelaporan Baru dan silakan isi pertanyaan Tahun Perolehan. Anda bisa menjawab sesuai insentif yang diterima, misalnya 2021 – Semester 1.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kemudian, pada pertanyaan Jenis Pelaporan, Anda bisa pilih PPh Pasal 21 DTP dan klik Lanjutkan. Lalu, akan muncul notifikasi untuk memasukan kode keamanan (captcha). Jika sudah, Anda bisa klik Ok.

Pada menu Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP, Anda akan mendapatkan pertanyaan Masa Pajak, Anda bisa pilih sesuai dengan periode yang hendak dilakukan pembetulan laporan realisasi, misalnya Januari 2021.

Selanjutnya, pada pertanyaan File Upload, Anda akan diminta untuk upload laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP. Adapun format laporan tersebut dapat diunduh pada menu Petunjuk yang berada di sebelah.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Isi terlebih dahulu file laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP untuk kemudian di-upload. Silakan, isi nama-nama pegawai di perusahaan Anda, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai Anda.

Selanjutnya, isi penghasilan bruto. Katakanlah, kesalahan pengisian terkait dengan nilai penghasilan bruto, silakan dibetulkan dengan nilai penghasilan bruto sesuai dengan keadaan sebenarnya. Setelah itu, isi juga nilai PPh Pasal 21 DTP yang sesuai.

Selanjutnya, masukan kode billing milik Anda yang sebelumnya sudah dibuat melalui menu e-Billing. Kemudian, pilih Validasi. Sebagai informasi, Anda juga perlu melakukan pembetulan realisasi PPh Pasal 21 di e-SPT.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Apabila semua pertanyaan terisi, Anda perlu mengubah nama file tersebut mengikuti format yang disediakan, yaitu nomor NPWP_masa awal_tahun_kode di PMK_periode pembetulan, misal: 706978434411000_0101_2021_02_01.

Anda selanjutnya upload file laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP yang sudah terisi di pertanyaan File Upload, serta klik Upload. Demikian uraian pembetulan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP. Semoga bermanfaat. (zaka/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 13:24 WIB

Sampai hari ini di File DTP PMK 149 blm update, kapan update nya...sudah hampir tgl 20....

16 November 2021 | 09:35 WIB

Masih belum bisa melakukan pembetulan di realisasinya, masih menggunakan PMK 82 di DJP online, Sedangkan seharusnya PMK 149 yang terbaru. Kapan bisa diperbaiki ya di DJP Onlinenya?

12 November 2021 | 16:38 WIB

Selamat Sore DDTC : Untuk laporan realisasi PPh 21 Maret saya ada kesalahan input NPWP Karyawan jadi jika mau pembetulan apakah saya buat ID billing baru juga?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak