TIPS MENGISI SPT

Cara Mudah Mengisi SPT untuk Selebritas dan Pekerja Bebas Lainnya

Ringkang Gumiwang | Rabu, 26 Februari 2020 | 20:56 WIB
Cara Mudah Mengisi SPT untuk Selebritas dan Pekerja Bebas Lainnya

ADA sedikit perbedaan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi pegawai/bukan pegawai dengan orang pribadi pekerja lepas/pekerja bebas. Umumnya, pegawai/bukan pegawai melaporkan SPT melalui e-filing. Namun, untuk yang pekerja lepas/pekerja bebas, pelaporannya harus melalui e-form atau e-SPT.

Nah, tips cara mudah mengisi SPT kali ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas seperti penulis, olahragawan, musisi, artis, arsitek, dokter, peneliti, pengacara, konsultan, akuntan, dan lain sebagainya. Oya, istilah pekerjaan lepas tidak dikenal di perpajakan Indonesia, yang ada adalah pekerjaan bebas.

Intinya, mereka bukan pekerja kantoran yang menerima penghasilan tetap setiap bulan. Dokter misalnya, yang bekerja di rumah sakit adalah pegawai kantoran, tetapi apabila dokter tersebut juga berpraktik di klinik sendiri, maka ia termasuk dalam kategori pekerja bebas.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pasal 1 Poin 24 UU Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Perincian pekerjaan bebas ini diatur PMK Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; olahragawan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Kemudian penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; dan distributor multilevel marketing atau penjualan langsung dan kegiatan sejenisnya.

Sebelum mengisi formulir SPT, pastikan terlebih dahulu Anda sudah terdaftar atau memiliki akun DJP Online. Siapkan juga dokumen peredaran atau penghasilan bruto Anda. Jangan lupa memindai (scan) dokumen yang nanti akan di-upload tersebut.

  1. Buka laman DJP Online.
    Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan kata sandi atau password. Lalu klik ‘Login’.
  2. Buat SPT.
    Setelah itu, pilih e-form, klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ mengingat Anda menjalankan pekerjaan bebas.
  3. Unduh formulir 1770.
    Lalu, klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak 2019 dan klik ‘Kirim Permintaan’. Setelah itu dokumen e-form otomatis terunduh. Pada saat bersamaan, Anda juga akan mendapatkan kode verifikasi ke email Anda.
  4. Install aplikasi form viewer.
    Pada halaman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’. Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, Anda instalasikan form viewer tersebut.
  5. Isi dokumen e-form sampai selesai.
    Siapkan dokumen e-form yang sudah Anda unduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program viewer (aplikasi agar formulir SPT elektornik dapat dibuka).
  6. Mengisi harta.
    Pada lampiran 1770-IV bagian A, isi harta yang Anda miliki sampai dengan 2019. Apabila Anda melakukan pembukuan klik ‘pembukuan’ dan jika pencatatan maka klik ‘pencatatan’. Katakanlah, Anda pilih ‘pencatatan’.
  7. Mengisi utang.
    Pada lampiran 1770-IV bagian B, isi utang yang Anda miliki hingga akhir 2019.
  8. Mengisi daftar susunan anggota keluarga.
    Pada lampiran 1770-IV bagian C, isi anggota keluarga Anda. Setelah itu, klik halaman berikutnya.
  9. Mengisi penghasilan kena pajak final.
    Pada lampiran 1770-III, Anda akan melihat daftar penghasilan yang dikenakan pajak final. Jika Anda tidak memiliki penghasilan dari daftar tersebut, maka abaikan saja daftar tersebut.
    Anda juga akan melihat daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Jika Anda punya penghasilan yang masuk dalam daftar itu, silahkan diisi dan jika tidak, abaikan. Setelah selesai klik ’halaman berikutnya’.
  10. Mengisi bukti potong.
    Pada lampiran II, Anda akan diarahkan untuk mengisi bukti potong. Maksudnya, jika Anda memiliki penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain, cantumkan nilainya disini. Setelah itu klik ‘halaman berikutnya’.
  11. Mengisi penghasilan bersih (neto).
    Pada lampiran 1, masukkan peredaran atau penghasilan bruto Anda lalu, kalikan dengan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) sesuai dengan ketentuan. Hasilnya adalah angka penghasilan bersih (neto) Anda.
    Misalnya, Anda adalah artis dan memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar, maka NPPN-nya sebesar 50%. Jangan lupa, masukan juga penghasilan-penghasilan Anda lainnya jika ada. Setelah itu klik ‘halaman berikutnya’.
  12. Halaman induk 1770.
    Setelah itu, Anda masuk ke halaman induk 1770. Isilah status kewajiban pajak Anda sesuai dengan kondisi Anda. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi Anda. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.
  13. Kirim dokumen e-form.
    Kemudian pada halaman berikutnya, klik ‘unggah lampiran’. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 40 mb dan file harus berbentuk PDF. Buka email Anda, dan salin kode verifikasi.
    Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu paste kode verifikasi, klik ‘submit’. Akan muncul kotak dialog, lalu klik ‘Yes’. Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul ‘submit SPT berhasil’.

Setelah semua langkah itu Anda lakukan, bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda. Jadi tunggu apa lagi. Buat Anda para artis, penulis, olahragawan, arsitek, dokter, peneliti, pengacara, akuntan, konsultan, dan pekerja bebas/lepas/bukan kantoran lainnya, segera lapor SPT Anda sebelum akhir Maret. Gampang, kan? (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ivana 23 Februari 2022 | 08:32 WIB

Maaf, kalau untuk yang peredaran bruto nya di bawah 4.8 M dan menggunakan norma, untuk surat pemberitahuan ke DJP nya apakah wajib? Dan itu dilampirkan sebagai lampiran tambahan? Makasih

25 Maret 2020 | 02:27 WIB

kenapa tidak bisa buka file viewer eform dr hp samsung j 7 pro,,sy sdh berapa kl cb tp gagal,tolong infonya

18 Maret 2020 | 15:32 WIB

tidak bisa download file viewer dr hp

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?