SEPANJANG tahun berjalan ini, pemerintah jorjoran dalam memberikan insentif pajak. Ratusan triliun dialokasikan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi virus Corona yang membuat lesu perekonomian.
Untuk dunia usaha, pemerintah mengalokasikan anggaran insentif pajak hingga Rp120,61 triliun. Meski begitu, realisasi serapan insentif hingga saat ini masih rendah. Per 31 Agustus, realisasinya baru Rp18,85 triliun atau 15,6%.
Pemerintah menyatakan masih terus berupaya menarik minat para pelaku usaha untuk dapat memanfaatkan insentif pajak. Dengan insentif itu, pemerintah berharap perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nah, salah satu insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Dengan insentif ini, pekerja mendapatkan gaji penuh tanpa potongan PPh Pasal 21. Tentu, terdapat syarat dan ketentuan untuk mendapatkan insentif ini.
Untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, perusahaan wajib mengajukan permohonan fasilitas PPh Pasal 21 DTP ke Ditjen Pajak (DJP). DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pengajuan permohonan tersebut melalui DJP Online.
Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login. Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Apabila fitur KSWP tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar.
Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan kembali nomor NPWP Anda, password dan kode keamanan.
Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Lalu klik kolom KSWP. Setelah itu, Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat.
Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan klik Pilih Fasilitas PPh Pasal 21 DTP (PMK 86/2020). Setelah itu, isikan kode keamanan sesuai dengan gambar yang ada. Setelah itu, klik Submit.
Nanti, Anda akan melihat tiga kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Pasal 21 DTP antara lain telah ditetapkan sebagai perusahaan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai PMK 86/2020.
Lalu, telah mendapatkan izin penyelenggaraan kawasan berikat, izin pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB). Bila Anda masuk dalam salah satu kriteria tersebut, status Anda akan tertulis Terpenuhi.
Setelah itu, silakan klik Simpan Permohonan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari DJP jika permohonan Anda sudah tersimpan dalam sistem dan Anda diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Setelah itu, klik Ya.
Jika tidak ada persoalan, Anda akan mendapatkan notifikasi kembali dari DJP berupa surat permohonan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 Anda sudah disetujui. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
assalamu'alaikum saya mau minta infonya soal code efien. akun nama moh rohman nik. email [email protected] trimakasih