TIPS E-BILLING

Cara Membetulkan Data yang Salah Ketika Membuat Kode Billing

Ringkang Gumiwang | Rabu, 27 Mei 2020 | 16:37 WIB
Cara Membetulkan Data yang Salah Ketika Membuat Kode Billing

SAAT ini, membayar pajak sudah sangat mudah, bahkan tidak perlu ke luar rumah. Anda hanya perlu mengakses DJP Online, membuka e-Billing, mengisi surat setoran elektronik (SSE), mencetak Kode Billing dan akhirnya membayar pajak.

Namun, tidak jarang setelah wajib pajak membayar pajak ternyata wajib pajak baru menyadari melakukan kesalahan, baik salah mengisi kode jenis jenis setoran, salah mengisi tahun pajak atau masa pajak, atau bahkan salah mengisi nominal pembayaran.

Lantas, bagaimana cara membetulkannya? Anda tidak perlu khawatir. Kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara membetulkan kesalahan tersebut dengan cara melakukan pemindahbukuan (PBK).

Baca Juga:
Simak Lagi, 8 Poin Kemudahan bagi WP Setelah Berlakunya PMK 81/2024

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan pembayaran pajak yang sudah disetor untuk dipindahkan ke pembayaran pajak yang sesuai. Setelah itu, wajib pajak akan melalui sejumlah prosedur.

Pertama, wajib pajak harus mengisi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Kemudian, menyiapkan bukti setoran pajak asli. Lalu membuat surat pernyataan tidak keberatan pemindahbukuan.

Kemudian, melampirkan surat pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan bank/kantor pos apabila kesalahan itu terjadi karena kesalahan petugas bank/kantor pos. Lalu, melampirkan fotokopi KTP dan bukti setoran tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga:
WP Bayar Pajak Pakai Deposit, Tak Bisa Digabung dengan Kode Billing

Format formulir permohonan pemindahbukuan tersebut bisa dilihat dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Formulir itu dapat diakses di https://engine.ddtc.co.id/download/lampiran/11925.

Dalam formulir tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengisi nomor surat permohonan sesuai nomor surat administrasi Anda. Kemudian, mengisi tempat dan tanggal permohonan sesuai data dalam KTP Anda.

Lalu, kolom lampiran diisi dengan jumlah lampiran form yang Anda inginkan. Setelah itu, kolom kantor pajak diisi dengan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan.

Baca Juga:
DJP: Deposit Pajak Bikin Bayar Pajak Segampang Belanja di Online Shop

Kemudian, kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon.

Dalam formulir tersebut juga terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan.

Setelah selesai, formulir bisa dikirimkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Jangka waktu penyelesaian permohonan PBK adalah 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Ketika ternyata permohonan PBK tersebut tidak lengkap maka kantor pajak akan memberitahukan bahwa permohonan tersebut ditolak. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Agustus 2021 | 10:05 WIB

mau nanyak. saya sudah melakukan pembayaran pajak untuk Tahun 2020,tetapi sedikit ada kesalahan. pajak yang harus saya bayar sebenarnya hanya Rp. 11.705.000. tetapi karena ada lembaran/kode Ebiling pajak yang sudah salah/tidak digunakan dimana barangnya sudah tidak di belanjakan tetapi sudah terlanjur membuat kode E-Billing, dan kode E-Billing tersebut sudah tergabung pada Kode Ebiling pajak yang akan saya bayarkan. Akhirnya Ebiling pajak itu yang salah ikut ter Entri juga datanya. Dan jumlah pajak yang harus di bayarkan akhirnya bertambah menjadi Rp. 26.345.000. saya mengalami kerugian Rp. 14.640.000. dan pihak Pos juga bilang kalo data pajak yang sudah di entri tidak bida di batalkan lagi harus di setor sesuai jumlah yang di entri.. apakah ada jalan keluarnya agar uang tersebut yang Rp. 14.640.000 bisa di tarik kembali dan pajak tersebut yang salah di batalkan. mohon bantuannya...

14 Agustus 2021 | 10:05 WIB

mau nanyak. saya sudah melakukan pembayaran pajak untuk Tahun 2020,tetapi sedikit ada kesalahan. pajak yang harus saya bayar sebenarnya hanya Rp. 11.705.000. tetapi karena ada lembaran/kode Ebiling pajak yang sudah salah/tidak digunakan dimana barangnya sudah tidak di belanjakan tetapi sudah terlanjur membuat kode E-Billing, dan kode E-Billing tersebut sudah tergabung pada Kode Ebiling pajak yang akan saya bayarkan. Akhirnya Ebiling pajak itu yang salah ikut ter Entri juga datanya. Dan jumlah pajak yang harus di bayarkan akhirnya bertambah menjadi Rp. 26.345.000. saya mengalami kerugian Rp. 14.640.000. dan pihak Pos juga bilang kalo data pajak yang sudah di entri tidak bida di batalkan lagi harus di setor sesuai jumlah yang di entri.. apakah ada jalan keluarnya agar uang tersebut yang Rp. 14.640.000 bisa di tarik kembali dan pajak tersebut yang salah di batalkan. mohon bantuannya...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru