KP2KP PINRANG

Penjual Gorengan Ini Raup Omzet Rp548 Juta, Kena PPh Final UMKM 0,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Penjual Gorengan Ini Raup Omzet Rp548 Juta, Kena PPh Final UMKM 0,5%

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Seorang pedagang gorengan, WL, yang berdomisili di Pinrang, Sulawesi Selatan bisa menjadi contoh bagi pelaku UMKM lain dalam menjalankan kewajiban pajaknya. WL mendatangi KP2KP Pinrang untuk meminta pendampingan petugas pajak dalam membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya dari menjual gorengan.

Secara teratur, WL melakukan pencatatan atas omzet usahanya tiap bulan. Dari pencatatan itu diketahui bahwa omzet WL sudah mencapai Rp548.950.000 pada Agustus 2024. Omzet tersebut diperoleh dari 3 cabang usaha gorengan yang tersebar di Kabupaten Pinrang.

"Jumlah omzet tersebut sudah melebihi batas omzet UMKM tidak kena pajak senilai Rp500 juta sesuai dengan PP 55/2024. Sehingga yang dikenai pajak adalah penghasilan kotor yang melebihi Rp500 juta," kata Petugas KP2KP Pinrang Yunita dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan ketentuan tersebut, Yunita melanjutkan, maka nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) adalah Rp48.950.000, diperoleh dari Rp548.950.000 dikurangi Rp500.000.000. DPP tersebut kemudian dikalikan dengan tarif PPh final 0,5% untuk menghitung nilai pajak terutang

"Sehingga pajak yang dikenakan pada Agustus senilai Rp244.750,” jelas Yunita sambil membuatkan kode billing pembayaran.

Lebih lanjut, Yunita pun menjelaskan bahwa kode billing dapat dibayarkan melalui berbagai saluran seperti teller bank, anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, dan kantor pos.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Perlu dicatat, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.

Dalam kasus yang dialami WL di atas, omzet usahanya baru melebihi Rp500 juta mulai masa Agustus 2024. Karenanya, pembayaran PPh finalnya dilakukan mulai masa pajak Agustus dan seterusnya.

Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza mengapresiasi kepatuhan pelaku UMKM yang secara sukarela datang ke kantor pajak demi menunaikan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

"Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan pajak dari pelaku usaha kecil seperti penjual gorengan. Ini merupakan contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya," ujar Reiza.

KP2KP Pinrang berharap WL bisa menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain untuk lebih sadar dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. KP2KP Pinrang juga menyediakan layanan penyuluhan untuk membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka melalui Whatsapp pada nomor 0421-921566. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja