KP2KP PINRANG

Penjual Gorengan Ini Raup Omzet Rp548 Juta, Kena PPh Final UMKM 0,5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Penjual Gorengan Ini Raup Omzet Rp548 Juta, Kena PPh Final UMKM 0,5%

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Seorang pedagang gorengan, WL, yang berdomisili di Pinrang, Sulawesi Selatan bisa menjadi contoh bagi pelaku UMKM lain dalam menjalankan kewajiban pajaknya. WL mendatangi KP2KP Pinrang untuk meminta pendampingan petugas pajak dalam membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya dari menjual gorengan.

Secara teratur, WL melakukan pencatatan atas omzet usahanya tiap bulan. Dari pencatatan itu diketahui bahwa omzet WL sudah mencapai Rp548.950.000 pada Agustus 2024. Omzet tersebut diperoleh dari 3 cabang usaha gorengan yang tersebar di Kabupaten Pinrang.

"Jumlah omzet tersebut sudah melebihi batas omzet UMKM tidak kena pajak senilai Rp500 juta sesuai dengan PP 55/2024. Sehingga yang dikenai pajak adalah penghasilan kotor yang melebihi Rp500 juta," kata Petugas KP2KP Pinrang Yunita dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Berdasarkan ketentuan tersebut, Yunita melanjutkan, maka nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) adalah Rp48.950.000, diperoleh dari Rp548.950.000 dikurangi Rp500.000.000. DPP tersebut kemudian dikalikan dengan tarif PPh final 0,5% untuk menghitung nilai pajak terutang

"Sehingga pajak yang dikenakan pada Agustus senilai Rp244.750,” jelas Yunita sambil membuatkan kode billing pembayaran.

Lebih lanjut, Yunita pun menjelaskan bahwa kode billing dapat dibayarkan melalui berbagai saluran seperti teller bank, anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, dan kantor pos.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Perlu dicatat, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.

Dalam kasus yang dialami WL di atas, omzet usahanya baru melebihi Rp500 juta mulai masa Agustus 2024. Karenanya, pembayaran PPh finalnya dilakukan mulai masa pajak Agustus dan seterusnya.

Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza mengapresiasi kepatuhan pelaku UMKM yang secara sukarela datang ke kantor pajak demi menunaikan kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

"Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan pajak dari pelaku usaha kecil seperti penjual gorengan. Ini merupakan contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya," ujar Reiza.

KP2KP Pinrang berharap WL bisa menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain untuk lebih sadar dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. KP2KP Pinrang juga menyediakan layanan penyuluhan untuk membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka melalui Whatsapp pada nomor 0421-921566. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Wawan Ridwan 10 Oktober 2024 | 05:44 WIB

Mantappp , berkat rakyat yang mengalihkan selera makannya tukang gorengan mendapat untung,karena daya beli rakyat menurun dari beli fried chicken ke fried bakwan ,fried tahu isi

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax