NAMA dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak merupakan salah satu keterangan yang wajib tercantum saat membuat faktur pajak elektronik (e-faktur). Berdasarkan PER-03/PJ/2022, tanda tangan tersebut berupa tanda tangan elektronik.
Nama pengusaha kena pajak (PKP) PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk PKP—yang menandatangani faktur pajak—wajib diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP atau paspor bagi warga negara asing.
Lalu, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP) sebagaimana dimaksud dalam PER-03/PJ/2022.
Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak, PKP dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP).
Pemberitahuan perubahan penandatangan faktur pajak harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat atau pegawai pengganti mulai menandatangani faktur pajak. Nah, kali ini DDTCNews akan menjelaskan cara menyampaikan pemberitahuan tersebut.
Mula-mula, PKP bersangkutan menyiapkan formulir pemberitahuan perubahan penandatangan faktur pajak. PKP bisa mendapatkan formulir tersebut dengan mengunduh di sini. Setelah itu, silakan untuk mencetak formulir tersebut.
Selanjutnya, silakan isi keterangan atau data yang diminta dalam formulir tersebut, seperti identitas PKP yang terdiri atas nama, jabatan, nama PKP, dan NPWP. Selanjutnya, mengisi identitas pejabat atau pegawai yang sebelumnya berwenang menandatangani faktur pajak.
Data identitas yang diisi antara lain nama, NPWP, jabatan, tanggal, dan contoh tanda tangan. Setelah itu, PKP juga harus mengisi identitas pejabat atau pegawai baru yang berwenang menandatangani faktur pajak tersebut.
Data identitas pejabat atau pegawai baru yang harus diisikan tersebut antara lain nama, NPWP, jabatan, tanggal dan contoh tanda tangan. Setelah itu, formulir tersebut dilekatkan meterai dan ditandatangani oleh PKP.
Perlu diperhatikan, pemberitahuan tersebut juga harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) untuk penunjukkan pejabat atau pegawai baru yang ditunjuk menandatangani faktur pajak.
Apabila sudah selesai, formulir atau surat pemberitahuan penandatangan faktur pajak tersebut dapat disampaikan ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Apabila pemberitahuan perubahan penandatangan faktur pajak baru disampaikan melewati akhir bulan berikutnya , apakah masih bisa ? apakah akan ada sanksi ? bagaimana dengan faktur pajak yang sudah dibuat dengan penandatangan yang baru namun belum disampaikan perubahan penandatangannya ?