KABUPATEN TANGERANG

Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Agustus 2021 | 18:12 WIB
Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melanjutkan pemberian fasilitas pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Melalui program Semarak Gebyar Agustus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan penghapusan sanksi administrasi PBB atas seluruh tahun pajak. Program penghapusan berlaku selama Agustus 2021.

"Berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2% per bulan yang berlaku secara akumulatif," ujar Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman, dikutip pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dwi menerangkan penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem dan wajib pajak dapat mengetahui pokok pajak terutang dengan mengakses aplikasi iPBB yang tersedia untuk perangkat Android. Melalui iPBB, jumlah pokok pajak terutang akan tertera tanpa nominal denda.

Dwi pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. PBB dipandang perlu untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dia menegaskan setiap pembayaran pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah.

"Pokok PBB cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat karena hanya mencapai 0,15%-0,225%, sesuai dengan kriteria yang berlaku," ujar Dwi, seperti dilansir redaksi24.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pembayaran PBB di Kabupaten Tangerang dapat dilakukan melalui Alfamart dan Indomaret serta e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi dompet digital seperti Gopay dan LinkAja.

Pemutihan sanksi denda PBB bukanlah fasilitas yang pertama kali diberikan Pemkab Tangerang. Pada bulan lalu, Pemkab Tangerang juga telah memberikan fasilitas yang sama melalui program Juli Peduli. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Agustus 2021 | 17:08 WIB

Terima kasih ddtc untuk berita yang bermanfaat. Penghapusan denda pajak dapat digunakan sebagai insentif untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak