Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bulanan tidak diterbitkan untuk bulan (masa pajak) saat pegawai tetap berhenti bekerja atau resign.
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan bupot PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap atau pensiunan dibuat atas penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
“Masa pajak terakhir adalah masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet di X, Senin (19/2/2024).
Dengan demikian, saat pegawai tetap berhenti bekerja tidak perlu dibuatkan bukti potong PPh Pasal 21 bulanan– (formulir 1721-VIII) yang sesuai ketentuan diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
“Silakan … membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap/pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1) untuk masa pajak terakhir,” imbuh Kring Pajak.
Kring Pajak memberi contoh ada pegawai tetap yang berhenti bekerja atau resign pada akhir Februari 2024. Untuk masa pajak Februari 2024, pemotong pajak langsung membuat bukti potong formulir 1721-A1 Januari-Februari 2024.
Perlakuan yang sama juga berlaku ketika pegawai tetap berhenti bekerja pada Januari 2024. Pada masa pajak Januari 2024 tersebut, pemotong pajak tidak perlu membuat bupot PPh Pasal 21 bulanan, melainkan bukti potong formulir 1721-A1.
“Pemberian bukti potong paling lama 1 bulan setelah tahun pajak berakhir atau setelah masa pajak terakhir yang bersangkutan bekerja,” jelas Kring Pajak.
Seperti diketahui, fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (formulir 1721-A1) sudah tersedia pada aplikasi e-bupot 21/26. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
halo, saya mw tanya apabila karyawan dibawah ptkp resign, apa perlu dibuat a1 tahunan?trus kalau misalkan uda telat bbrapa bulan apa perlu dibuat pembetulan?
Mohon bantu penjelasan jika posisi karwayan resign di bulan januari dan sudah dipotong PPh 21 TER. saat dibuatkan bupot 1721-A1 ternyata pph terutangnya adalah "0", maka untuk bulan januari ada kelebihan pemotongan. bagaimana teknisnya untuk melakukan kompensasi atas lebih potong / bayar tsb?