DDTC TAX AUDIT & TAX DISPUTE WEBINAR SERIES

Biar Siap Hadapi SP2DK, Wajib Pajak Perlu Terapkan PPKM

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 29 Juli 2021 | 17:34 WIB
Biar Siap Hadapi SP2DK, Wajib Pajak Perlu Terapkan PPKM

Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji Herjuno memaparkan materi dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA,DDTCNews – Wajib pajak perlu melakukan tax assurance review agar siap menghadapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari otoritas.

Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengungkapkan kerangka tax assurance review tersebut mencakup prosedur pengujian kepatuhan mandiri (PPKM).

“Jadi ada tahapan yang dapat membantu kita untuk menyimpulkan seberapa besar keyakinan kita bahwa semua hal yang berkaitan dengan pajak telah sesuai dengan ketentuan,” ujar Herjuno dalam webinar bertajuk Managing Potential Tax Risks and Request of Information (SP2DK), Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Melalui tax assurance review, wajib pajak dapat mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan dirinya sendiri berdasarkan pada cara kerja Ditjen Pajak (DJP) dalam menetapkan profil risiko suatu wajib pajak.

Herjuno menguraikan terdapat 5 aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam menerapkan PPKM. Pertama, proses dan prosedur. Wajib pajak perlu meneliti dan memperbaiki prosedur organisasi dalam menjalankan proses administrasi perpajakan.

Kedua, alat kontrol umum fungsi pajak perusahaan. Wajib pajak perlu mengidentifikasi adanya mekanisme untuk mengontrol rekonsiliasi dan ekualisasi, laporan bulanan, hingga review pemenuhan kewajiban pajak secara komprehensif.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ketiga, keterkaitan dan ketersediaan data. Wajib pajak perlu meneliti data sudah siap serta tersedia dengan baik dan lengkap untuk kepentingan perpajakan. Herjuno menuturkan sinergi antarpihak dalam internal perusahaan penting untuk memastikan data tersedia secara baik.

Keempat, pengujian substansial. Wajib pajak perlu melakukan pengujian substantial atas suatu transaksi atau posisi perpajakan berdasarkan pada skala risiko. Kelima, komunikasi. Wajib pajak perlu menguji proses komunikasi internal serta tingkat efektifitas dan efisiensi yang dibutuhkan.

“Komunikasi yang baik dalam internal perusahaan penting untuk menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan isu perpajakan, khususnya dalam konteks tax assurance review. Komunikasi dengan pihak eksternal juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya

Sebagai informasi, webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari DDTC Tax Audit & Tax Dispute Webinar Series. Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC. Ada 3 seri webinar lain yang akan diselenggarakan. Simak infonya di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Juli 2021 | 13:31 WIB

Mohon dibantu Bapak/Ibu Admin, apakah boleh saya minta materi terkait SP2DK di webinar tgl 29 Juli kemarin?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?