PERPAJAKAN INDONESIA

Biar Dapat Kepercayaan Wajib Pajak, DJP: Korupsi Perlu Ditekan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 17:21 WIB
Biar Dapat Kepercayaan Wajib Pajak, DJP: Korupsi Perlu Ditekan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut pentingnya upaya menekan tingkat korupsi serendah mungkin. Pasalnya, langkah ini akan berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang pajak yang telah dibayarkan.

Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiyono menyatakan tingkat korupsi yang rendah secara langsung meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Hal tersebut pada gilirannya mendorong peningkatan penerimaan negara.

"Pentingnya korupsi ditekan agar masyarakat dapat diyakinkan bahwa pajak yang dibayar tidak menjadi sasaran empuk untuk ajang korupsi," katanya dalam webinar Optimalisasi Pemulihan Keuangan Negara, dikutip dari laman Resmi BPKP, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Yuli menyebutkan kerja sama DJP dengan KPK menjadi strategis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Selain itu, dalam tataran teknis, kerja sama kedua lembaga juga dapat mendorong optimalisasi penerimaan atau pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Kerja sama tersebut akan memudahkan pelaksanaan identifikasi perkara hingga administrasi atas perpajakan yang ditimbulkan dalam perkara. Oleh karena itu, ada beberapa lingkup penting dalam kerja sama DJP dan KPK untuk optimalisasi pemulihan kerugian negara atas tindak pidana korupsi.

Kerja sama KPK dan DJP membuka peluang untuk dilakukannya pembebanan kewajiban perpajakan atas peningkatan kekayaan hasil tindak pidana korupsi. Kolaborasi menjadi peluang untuk penggabungan dakwaan dan tuntutan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adapun skema kerja sama KPK dan DJP ini juga akan lebih optimal jika ikut didukung lembaga lain. Institusi seperti BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, dan Polri dapat ikut berperan untuk optimalisasi pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

Jika kepercayaan masyarakat meningkat dengan keseriusan proses penegakan hukum maka akan berdampak positif kepada penerimaan negara yang meningkat. Kondisi ini terjadi karena masyarakat percaya uang pajak yang dibayar tidak berakhir di kantong koruptor. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 23:06 WIB

saya setuju dan tidak dapat dipungkiri bahwa tingkat korupsi yang tinggi akan mempangaruhi kepatuhan dan penerimaan pajak. sehingga, memperbaiki persepsi korupsi merupakan langkah strategis yang harus terus dibangun.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?