BANTUAN SOSIAL

Biar Bansos Tepat Sasaran, Tri Rismaharini Janjikan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:52 WIB
Biar Bansos Tepat Sasaran, Tri Rismaharini Janjikan Ini

Menteri Sosial Tri Rismaharini. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Sosial Tri Rismaharini berkomitmen untuk memperbarui basis data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar belanja perlindungan sosial tepat sasaran.

Mensos Risma menjelaskan basis DTKS merupakan data dinamis. Oleh karena itu, pembaruan secara berkala perlu dilakukan. Pembaruan dilakukan setiap bulan untuk memastikan DTKS menjadi alat penyaluran dana perlindungan sosial yang tepat sasaran.

“Kami lakukan perbaikan data tiap bulan karena ada perubahan data dengan kelahiran, kematian, dan pindah penduduk," katanya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2022, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Risma menjelaskan proses perbaikan DTKS dilakukan tidak hanya memperhatikan perubahan data kependudukan. Proses tersebut juga ikut melibatkan data tambahan yang disampaikan masyarakat.

Salah satu contohnya adalah penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena dinikmati keluarga mampu. Laporan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dalam proses validasi dan verifikasi DTKS pada minggu ketiga setiap bulan. Jika laporan disetujui, perubahan akan langsung berlaku pada bulan berikutnya.

"Kalau ada usulan [perubahan DTKS] baik dari RT, RW, maupun kepala suku itu bisa dipantau prosesnya. Jadi, dilakukan dengan transparan sehingga tidak ada complain," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Selain itu, Kemensos akan melakukan penyederhanaan tata cara pendaftaran warga yang masuk dalam skema perlindungan sosial. Dengan demikian, beban administratif sudah ditekan sejak proses pendataan penerima alokasi perlindungan sosial.

Pada tahun depan, pagu perlindungan sosial mencapai Rp427,5 triliun. Sebanyak Rp333 triliun merupakan perlindungan sosial untuk segala usia yang menjangkau 161,7 juta jiwa. Program ini dilakukan dalam bentuk kartu sembako, subsidi listrik, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dan subsidi energi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Agustus 2021 | 23:27 WIB

Menurut saya untuk perbarui data bisa dilakukan disetiap rt, lalu data tersebut akan dilanjukan melalui rw dan seterusnya sehingga dengan itu dapat didapatkan data masyarakat dengan baik

17 Agustus 2021 | 21:17 WIB

Komitmen yang bagus dari menteri sosial untuk memperbarui basis data terpadu kesejahteraan sosial agar belanja perlindungan sosial tepat sasaran mengingat banyaknya penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran karena dinikmati keluarga mampu

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 03 Desember 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Masih Sesuai Rencana, Pemerintah Siapkan Bansos

Jumat, 22 November 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12 Persen, DJP: Untuk Danai Bansos dan Subsidi

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Kamis, 05 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lanjutkan Bantuan Pangan Beras di 2025, Bapanas Minta Rp16,68 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?