KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Para Pengusaha, Sri Mulyani Sosialisasikan Fasilitas Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 25 Maret 2021 | 14:15 WIB
Bertemu Para Pengusaha, Sri Mulyani Sosialisasikan Fasilitas Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat bertemu stakeholder untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di Semarang, Kamis (25/3/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

SEMARANG, DDTCNews – Di hadapan para pengusaha, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan sejumlah stimulus yang diberikan pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

Menkeu mengatakan stimulus mencakup isu kesehatan, perlindungan sosial, hingga dukungan kepada dunia usaha. Khusus untuk dunia usaha, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas atau insentif perpajakan.

"Di sisi pemberian fasilitas, terutama perpajakan dan kepabeanan dan cukai, kami berikan semua dukungan ini supaya sektor riil juga bergerak," katanya dalam temu stakeholder untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional di Semarang, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan stimulus kepada dunia usaha karena peranannya yang besar dalam perekonomian nasional. Dengan insentif tersebut, ia berharap pelaku usaha pulih lebih cepat seiring dengan program vaksinasi yang berjalan.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan dana pemulihan ekonomi nasional senilai Rp699,43 triliun. Dari angka tersebut, ada stimulus untuk dunia usaha senilai Rp58,46 triliun, yang hingga 17 Maret 2021 telah terealisasi Rp7,15 triliun atau 12,2%.

Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM mobil DTP. Lalu, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi PPN dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPN rumah DTP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam temu wicara di Semarang tersebut, Sri Mulyani mendatangkan beberapa pegawai Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pada situasi pandemi seperti saat ini, menurutnya, kedua institusi tersebut justru memberikan banyak fasilitas dan kemudahan bagi dunia usaha.

"Dari Ditjen Pajak hari ini diundang. Tidak perlu takut, tidak diperiksa, [melainkan] untuk diajak bicara mengenai pemulihan ekonomi," ujarnya.

Dia pun mengajak pengusaha di Semarang segera memanfaatkan berbagai insentif pajak tersebut. Menurutnya, pemerintah akan terus menyempurnakan berbagai insentif perpajakan tersebut agar semakin sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 23:53 WIB

semoga dengan adanya sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman bagi umkm agar bisa memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?