DKI JAKARTA

Belum Bayar Pajak? Diskon PBB dan PKB Masih Bisa Dinikmati Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 15 September 2021 | 17:30 WIB
Belum Bayar Pajak? Diskon PBB dan PKB Masih Bisa Dinikmati Bulan Ini

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Warga ibu kota yang belum melunasi kewajiban pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor (PKB) masih punya kesempatan untuk mendapatkan insentif diskon dari Pemprov DKI Jakarta.

Sebagaimana yang tercantum pada Pergub 60/2021, insentif keringanan pokok PBB dan PKB tidak hanya berlaku pada Agustus 2021, tetapi juga pada September 2021. Meski demikian, diskon yang diberikan pada bulan ini tidak setinggi bulan lalu.

"Keringanan sebesar 15% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB tahun pajak 2021 di bulan September 2021," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf b Pergub 60/2021, dikutip Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Adapun bila PKB tahun pajak 2021 dibayar oleh wajib pajak pada September 2021, maka diskon pokok PKB yang diberikan mencapai 5%.

Sebagai perbandingan, diskon PBB yang diberikan bila pajak terutang dibayar pada Agustus 2021 mencapai 20%, sedangkan diskon PKB atas pembayaran pada Agustus sebesar 10%.

Tak hanya keringanan atas PBB dan PKB yang terutang pada tahun ini, wajib pajak juga masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan sekaligus pemutihan sanksi administrasi atas PBB dan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021 berhak mendapatkan keringanan sebesar 10% sekaligus pemutihan. Diskon sebesar 5% dan pemutihan juga diberikan terhadap pembayaran tunggakan PKB yang seharusnya dibayar oleh pajak pada tahun pajak sebelum 2021.

Fasilitas keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi PBB dan PKB pada Pergub 60/2021 diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 16:05 WIB

Dengan adanya intensif ini semoga masyarakat membayar pajaknya dan juga semoga dapat meningkatkan pad

15 September 2021 | 17:45 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat melalui diskon PBB dapat membantu asyarakat di kondisi saat ini

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?