PER-08/2020

Beleid Baru Penegasan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 April 2020 | 18:29 WIB
Beleid Baru Penegasan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNEWS – Dirjen Pajak merilis beleid yang menegaskan penghitungan besarnya angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan tarif baru berlaku sejak masa pajak deadline penyampaian SPT tahunan PPh.

Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020. Beleid yang diteken pada 21 April 2020 ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak terkait dengan adanya penyesuaian tarif PPh wajib pajak badan sebagaimana diatur dalam Perpu 1/2020.

“Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … berlaku sejak masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019,” demikian kutipan Pasal 6 beleid tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dengan demikian, untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan berdasarkan tahun kalender, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif PPh badan 22% sudah mulai berlaku sejak masa pajak April 2020. Simak artikel 'Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum'.

Adapun Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa wajib pajak badan, kecuali wajib pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh, dapat menghitung angsuran pajak PPh Pasal 25 dengan tarif 22%.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk wajib pajak masuk bursa yang mendapatkan fasilitas, perhitungan besarnya Angsuran PPh Pasal 25 menggunakan tarif 19%. Adapun tarif 22% dan 19% tersebut sesuai amanat dalam Perpu 1/2020.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Secara lebih terperinci, tarif 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021 untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Selanjutnya, tarif tersebut akan diturunkan kembali menjadi 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Sementara itu, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh dikenakan tarif 3% lebih rendah. Hal ini berarti tarif yang diperoleh wajib pajak golongan ini sebesar 19% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta 17% untuk tahun pajak 2022.

Adapun wajib pajak yang berhak mendapatkan tarif 3% lebih rendah tersebut adalah yang memenuhi tiga kriteria, yaitu wajib pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham diperdagangkan pada bursa efek paling sedikit 40% dan memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dalam beleid ini ditegaskan penyesuaian tarif PPh badan memengaruhi besarnya angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak (PPh Pasal 25) sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun pajak.

Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan karena terjadi penyesuaian tarif PPh wajib pajak badan berlaku bagi wajib pajak umum dan wajib pajak yang memiliki kewajiban laporan keuangan berkala.

Wajib pajak yang memiliki kewajiban laporan keuangan berkala meliputi: bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 April 2020 | 15:09 WIB

Beleid ini memang dibutuhkan supaya ada kejelasan bagi WP👍

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?